Usai Bacok Mantan Istri, Pria Palopo Ditangkap di Sulawesi Tengah

Asdhar
3 Min Read
Ilustrasi
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWURAYA.COM — Pelarian AA (37), pria yang diduga menganiaya berat mantan istrinya, HB, berakhir di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Tim gabungan Resmob menangkap AA di sebuah tambak di Bolano, Kecamatan Lambunu, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.

AA sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Kota Palopo pada 8 Agustus 2026. Setelah kejadian, pria tersebut melarikan diri hingga ke Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin AIPTU Ronald Effendi, dengan dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin IPDA Dr. Abdillah Makmur serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong.

Korban Alami Luka Bacokan dan Masih Dirawat

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak mengatakan, penganiayaan terjadi setelah pelaku menjemput korban dari rumah rekannya pada 8 Agustus 2026.

Menurut Ridwan, saat itu pelaku bermaksud membawa korban menuju BTN Bogar untuk menjemput anak mereka. Namun, korban justru dibawa ke Perumahan Imbara 4.

Setibanya di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Awalnya terjadi pertengkaran setelah pelaku menjemput korban dari rumah rekannya. Pelaku bermaksud menuju BTN Bogar untuk menjemput anaknya, namun korban justru dibawa ke Perumahan Imbara 4,” kata Ridwan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain pada bagian belakang kepala, jidat, pipi kanan, serta kedua tangan.

Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan hingga kini masih menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Korban mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan sampai saat ini masih menjalani perawatan inap di RS,” ujar Ridwan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AA setelah mengetahui pelaku melarikan diri dari Palopo.

Polisi Lacak Pelaku hingga Parigi Moutong

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di lokasi tersebut bersama seorang pria berinisial R. R diketahui juga merupakan tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Palopo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AA.

Ridwan mengatakan, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan.

“Untuk motifnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman karena pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Palopo,” katanya.

Setelah tiba di Palopo, AA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta motif penganiayaan.

Saat ini AA telah diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ridwan menegaskan, penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel dan Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong dalam proses penangkapan.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser