Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) Pemerintah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur yang terdiri dari PPK Puskesmas, Kepala Puskesmas dan pejabat pengadaan, melakukan koordinasi dengan pihak LPSE Kabupaten Luwu Timur terkait pengadaan barang dan jasa utamanya penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Timur, Rabu (06/03/2019).
Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kordinator LPSE Kabupaten Luwu Timur, Salman Akbar, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskesmas se-Luwu Timur, Abdal, sekaligus perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur.
Dalam arahannya, Kordinator LPSE Kab. Luwu Timur, Salman Akbar mengatakan bahwa, pengadaan barang dan jasa dilingkup Puskesmas wajib menggunakan aplikasi SPSE sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Apalagi status puskesmas di Luwu Timur sudah berubah jadi UPTD dimana kepala puskesmas menjadi kuasa pengguna anggaran sehingga prosesnya juga harus sesuai dengan Perpres yang disarankan,” jelas Salman. (ikp/kominfo)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

