Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Menanti Hasil Distribusi Guru Yang Proporsional di Lutra
Opini

Menanti Hasil Distribusi Guru Yang Proporsional di Lutra

Redaksi
Redaksi Published 3 Oktober 2012
Share
3 Min Read
SHARE

Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil. Demikian pendahuluan tentang Juknis SKB 5 mentri yang akan berlaku secara nasional.

Kapan SKB 5 Mentri Akan Terealisasi di Lutra?

Baca Juga

Anggaran MBG Tembus Ratusan Triliun, Pengamat: Solusi Gizi atau Beban Baru APBN?

Berdasarkan Juknis SKB 5 Mentri yang diterbitkan Tahun 2011 yang lalu, maka waktu pemindahan guru  dari sekolah yang kelebihan ke sekolah yang kekurangan guru, dalam satu kabupaten/kota, dilakukan pada akhir semester pada tahun berjalan. Bahkan telah diperkuat dengan draft Peraturan Bupati Luwu utara  Nomor: 88.4.45./……../Dikorda-Lu/V/2012. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan kapan ditribusi guru secara proporsional itu akan berlaku efektif di Lutra, padahal sekarang semester I Tahun 2012 sedang berjalan.

Banyak kalangan dari pemerhati pendidikan yang masih meragukan SKB 5 mentri akan berlaku efektif di Luwu utara dengan alasan bahwa pemindahan PNS termasuk guru adalah kewenangan kepala daerah berdasarkan PP  Nomor 9 Tahun 2003.

Sejak adanya sosialisasi tentang Ditribusi Guru yang Proposional (DGP), beberapa oknum guru bahkan juga masyarakat yang memanfaatkan isu tersebut dengan memeberikan informasi bahwa akan dilakukan mutasi bagi guru yang tidak mendukung Bupati terpilih pada Pilkada beberapa waktu yang lalu, dan sangat disayangkan ketika informasi ini menjadi konsumsi publik utamanya kalangan pendidik yang akan berdampak buruk pada mutu pendidikan di Luwu utara.

Oleh karena itu disarankan kepada pemrintah kabupaten Luwu utara untuk segera melakukan pendistribusian guru secara proporsional dalam waktu dekat, agar opini yang berkembang di kalangan masyarakat umum khusunya kalangan guru dapat terjawab bahwa mutasi benar-benar bersadarkan SKB 5 Mentri bukan berdasarkan Pilkada beberapa waktu yang lalu.

Jayalah Pendidikan Di Luwu Utara ()

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tambang Emas Latimojong: Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Lingkungan

Naili, Pilihan Rasional untuk Menggantikan Trisal Tahir di PSU Palopo

Hasil Sidang DKPP dan Implikasinya Terhadap Sidang MK: Pengaruh Tidak Langsung yang Krusial

OPINI | Pilkada 2024 : Pemenang Tergantung Dekkeng

Program Inspiratif Kader PDIP Dari Ujung Timur Sulawesi Selatan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ketaatan Absolut Hanya Kepada Allah SWT dan Rasul-Nya
Next Article Jelang Lebaran Kurban, Harga Sapi Naik Hingga Rp2 Juta
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita lainnya

Opini

OPINI: MUSYAWARAH NASIONAL KKLR-KKTL ‘Menyatunya Semangat, Ide dan Gagasan’

21 November 2021
Opini

OPINI | Totalitas Syamsul Chaeruddin di Turnamen Amsal Sampetondok Cup

24 Januari 2016
Opini

OPINI | Demo YPS: Tanggung Jawab Siapa?

14 Juni 2015
Opini

OPINI | Menangis

14 Juni 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?