Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Berkas tak Lengkap, KPU Lutim Kembalikan 336 Berkas Baleg
Politik

Berkas tak Lengkap, KPU Lutim Kembalikan 336 Berkas Baleg

Redaksi
Redaksi Published 7 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur telah mengembalikan sebanyak 336 berkas bakal calon legislatif (Baleg) dari dua belas Partai Politik (Parpol) yang telah memasukkan berkas. Pengembalian dokumen atau berkas tersebut disebabkan karena dianggap berkas belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Ayyub mengatakan pengembalian sebanyak 336 berkas baleg dari 12 partai politik itu disebabkan karena tidak memenuhi syarat seperti, ketidak sesuaian nama dari KTP dan formulir, banyak Calon Legislatif belum melampirkan ijazah terakhir, banyak ijazah calon yang dilegalisir bukan pada sekolah dimana ijazah tersebut terbit, dan ada yang masih dibawah umur.

“Termasuk anggota DPRD yang pindah partai namun belum melengkapi dokumen pencalonannya misalnya surat pengunduran diri dari Parpol sebelumnya yang belum diketahui oleh pimpinan Parpol dan surat keterangan dari Pimpinan DPRD atau Sekertaris Dewan (Sekwan) yang menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPRD sementara diproses,” ungkap Ayyub.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Menurut Ayyub, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk segera memberbaiki dukumen yang dianggap tidak memenuhi persyaratan paling lambat tanggal 22 Mei mendatang hingga pukul 16.00 Wita.

“Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan jika apabila ada calon perempuan yang masih belum melengkapi syarat yang sudah ditentukan, maka seluruh Baleg di daerah pemilihan (Dapil) dimana tempat perwakilan perempuan tersebut seluruhnya dianggap batal,” ungkap Ayyub.      (b)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 5.477 Siswa SD di Lutim Ikuti UN
Next Article KPU Tolak Berkas Dukungan Tiga Pasang Balon Bupati Independen

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?