Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jadwal Sidang Selalu Molor, Hakim dan Jaksa Saling Menyalahkan
Hukum

Jadwal Sidang Selalu Molor, Hakim dan Jaksa Saling Menyalahkan

Redaksi
Redaksi Published 8 Mei 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Pengadilan Negeri Palopo memberikan deadline waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo dan Kejari Belopa untuk melakukan sidang di Pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Palop, Amran S Herman saat ditemui luwuraya.com mengatakan deadline waktu itu sengaja diberikan kepada seluruh Jaksa, sebab selama ini jadwal sidang selalu molor karena Jaksa belum menjemput tahanan di Lapas.

“Deadline waktunya sampai pukul 14.00, jika tahanan belum tiba di Pengadilan, maka hakim tidak akan melakukan sidang,” kata Amran.

Amran menambahkan, selama ini sidang selalu gelar pada pukul 15.00 Wita, padahal waktu tersebut menurut Amran sudah sangat sempit untuk melakukan sidang, sehingga akan berdampak pada materi putusan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palopo, Matana Parandangi mengatakan pihaknya sengaja tidak menjemput tahanan dipagi hari karena saat tiba di Pengadilan tidak langsung disidangkan.

“Kami bisa saja mendatangjan tahanan pagi hari, tapi kalau tiba di Pengadilan yang didahulukan sidang adalah kasus perdata sehingga kami harus menunggu, nah resikonya jelas berimbas ke tahanan,” ujar Matana.

Menurutnya, sidang pada pagi hari bisa saja dilakukan asalkan ada komitmen antara Jaksa dan hakim untuk mendahulukan perkara pidana.(b)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Diundang Liputan, Eh Jurnalis Justru Diusir

Cara Unik Anak Muda di Wotu dalam Melestarikan Budaya Lokal

Terkait Pencemaran Laut, Walhi Desak Polda Sulselbar Periksa Presiden PT Vale

Husler Lepas 159 JCH Luwu Timur

Budiman : Bimtek Kewirausahaan Upaya Pemda Lahirkan Generasi Yang Baik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Proyek PNPM di Bastem Diduga Bermasalah
Next Article Gagal Kendarai Golkar, Basmin Andalkan Partai Demokrat

You Might Also Like

Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Bimtek Bagi Pengelola Perpustakaan Desa

26 Agustus 2019
Hukum

Narkoba Diracik dalam Kapsul Guna Kelabui Petugas

6 Februari 2014
Luwu Timur

Hj. Sufriyati Imbau TP PKK Desa Edukasi Masyarakat Pencegahan Pernikahan Usia Dini

14 September 2022
Politik

Pendukung Dua Calon Terlibat Kericuhan Saat Debat Kandidat

14 September 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?