Pengadilan Negeri Palopo memberikan deadline waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo dan Kejari Belopa untuk melakukan sidang di Pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Palop, Amran S Herman saat ditemui luwuraya.com mengatakan deadline waktu itu sengaja diberikan kepada seluruh Jaksa, sebab selama ini jadwal sidang selalu molor karena Jaksa belum menjemput tahanan di Lapas.
“Deadline waktunya sampai pukul 14.00, jika tahanan belum tiba di Pengadilan, maka hakim tidak akan melakukan sidang,” kata Amran.
Amran menambahkan, selama ini sidang selalu gelar pada pukul 15.00 Wita, padahal waktu tersebut menurut Amran sudah sangat sempit untuk melakukan sidang, sehingga akan berdampak pada materi putusan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palopo, Matana Parandangi mengatakan pihaknya sengaja tidak menjemput tahanan dipagi hari karena saat tiba di Pengadilan tidak langsung disidangkan.
“Kami bisa saja mendatangjan tahanan pagi hari, tapi kalau tiba di Pengadilan yang didahulukan sidang adalah kasus perdata sehingga kami harus menunggu, nah resikonya jelas berimbas ke tahanan,” ujar Matana.
Menurutnya, sidang pada pagi hari bisa saja dilakukan asalkan ada komitmen antara Jaksa dan hakim untuk mendahulukan perkara pidana.(b)
Haswadi




