Satuan Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Kota Palopo berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Kota Palopo. Kedua pelaku yakni Asrul Amir warga Palopo, dan Iyang Supriono warga Luwu Timur. Selain menangkap serta meyita barang bukti narkoba, polisi juga mendapati salah seorang pelaku yang mengantongi senjata rakitan.
Kepala Satuan Narkoba, Polres Palopo, AKP Christian Manapa mengatakan keduanya meracik narkoba jenis sabu-sabu yang dicampur dengan pil dextro kemudian memasukkan ke dalam kapsul guna mengelabui petugas.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah botol bong, pipet, pil dextro, serbuk sabu-sabu, dan satu buah senjata rakitan.
“Pelaku segaja membetuk racikan sabu-sabu tersebut dalam bentuk kapsul untuk mengelabui petugas, polisi sudah mengambil sampel darah dan urine pelaku, dimana setelah diuji lab keduanya positif
menggunakan narkoba,” ujar Christian.
Dia mengatakan masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lain pengedar narkoba di daerah itu.




