Penyerahan perbaikan dokumen bukti dukungan calon Bupati Luwu jalur perseorangan akan berakhir hari ini, Kamis (9/5/13). Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menolak tiga pasangan calon Bupati jalur perseorangan karena bukti dukungannya tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU.
Ketua KPU Luwu, Andi Padellang yang dikonfirmasi belum lama ini mengatakan sebelumnya ada empat calon Bupati jalur perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat. Dari empat pasang calon tersebut, hanya satu yang dinyatakan memenuh syarat dukungan, sementara tiga lainnya ditolak dan diminta untuk dilengkapi.
“Untuk calon yang bukti dukungannya tidak memenuhi syarat, kita berikan kesempatan hingga tanggal 9 Mei ini, jika sampai tanggal tersebut berkas dukungannya belum diperbaiki, maka yang bersangkutan tidak dapat melakukan pendaftaran tanggal 3 Juni mendatang,” ujar Andi Padellang.
Boy Hasid, salah seorang calon Bupati jalur perseorangan kepada luwuraya.com mengatakan bukti dukungannya hanya selisih beberapa suara saja, berkasnya ditolak KPU karena terjadi kekeliruan dari pihaknya.
“Harusnya yang kami setorkan ke KPU adalah satu lembar KTP asli dan dua lembar foto kopinya, tapi yang kami serahkan justru sebaliknya, dan itu sementara kami susun kembali sebelum diserahkan lagi ke KPU,” kata Boy.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Luwu akan digelar 18 September 2013 mendatang. Pemilukada Luwu ini merupakan kali kedua dilakukan pasca dimekarkannya Luwu dari Kota Palopo tahun 2003 yang lalu. Selain Kabupaten Luwu, ada lima daerah di Sulsel yang secara serentak akan melakukan Pemilukada, yakni Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwali) Makassar, Pemilukada Kabupaten Pinrang, Wajo, Jeneponto, dan Sidrap.(b)
Haswadi




