Puluhan mashasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa dan Masyarakat Peduli Keadilan Hukum (Aman), Universitas Andi Djemma dan Universits Cokroaminoto Kota Palopo menggelar aksi demonstrasi di depan Terminal angkutan darat, Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (08/05/13).
Aksi demonstrasi mahasiswa ini digelar sebagai bentuk protes terhadap manajemen Bank Danamon ranting Sorowako yang dituding telah merugikan nasabahnya yakni melakukan pelelangan satu unit rumah milik Hilda Yusman yang berlokasi di Jl Trans Sulawesi, tepatnya di depan terminal Malili.
Nasrun Naba, koordinator aksi dalam orasinya mengatakan tindakan kesewenang – wenangan Bank Danamon terhadap debitur, dengan melakukan pelelangan sepihak adalah tindakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan termasuk kategori kejahatan perbankan.
“Pelelangan sepihak oleh Bank Danamon adalah merupakan tindak pidana Lex spesialis yang wajib proses hukum yang juga telah melakukan tindakan pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 dan Bank telah melanggar ketentuan asas hukuk di Negara Indonesia sebagaimana termaktu dalam arti dan makna sila ke 4 Pancasila,” Ungkap Nasrun.
Sementara itu, Hilda Yusman, kepada luwuraya.com mengatakan, Bank Danamon telah melakukan tindakan sepihak yakni melelang rumah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah.
“Kami memang terlambat membayar angsuranselama 27 hari sehingga Bank Danamon langsung melakukan pelelangan tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” Ungkap Hilda dengan wajah kesal.(b)
Alpian Alwi




