Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mahasiswa Tuding Manajemen Bank Danamon Rugikan Nasabah
Hukum

Mahasiswa Tuding Manajemen Bank Danamon Rugikan Nasabah

Redaksi
Redaksi Published 9 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Puluhan mashasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa dan Masyarakat Peduli Keadilan Hukum (Aman), Universitas Andi Djemma dan Universits Cokroaminoto Kota Palopo menggelar aksi demonstrasi di depan Terminal angkutan darat, Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (08/05/13).

Aksi demonstrasi mahasiswa ini digelar sebagai bentuk protes terhadap manajemen Bank Danamon ranting Sorowako yang dituding telah merugikan nasabahnya yakni melakukan pelelangan satu unit rumah milik Hilda Yusman yang berlokasi di Jl Trans Sulawesi, tepatnya di depan terminal Malili.

Nasrun Naba, koordinator aksi dalam orasinya mengatakan tindakan kesewenang – wenangan Bank Danamon terhadap debitur, dengan melakukan pelelangan sepihak adalah tindakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan termasuk kategori kejahatan perbankan.

“Pelelangan sepihak oleh Bank Danamon adalah merupakan tindak pidana Lex spesialis yang wajib proses hukum yang juga telah melakukan tindakan pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 dan Bank telah melanggar ketentuan asas hukuk di Negara Indonesia sebagaimana termaktu dalam arti dan makna sila ke 4 Pancasila,” Ungkap Nasrun.

Sementara itu, Hilda Yusman, kepada luwuraya.com mengatakan, Bank Danamon telah melakukan tindakan sepihak yakni melelang rumah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah.

“Kami memang terlambat membayar angsuranselama 27 hari sehingga Bank Danamon langsung melakukan pelelangan tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” Ungkap Hilda dengan wajah kesal.(b)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Penyertaan Modal Pemkab Lutim Hasilkan PAD 3 Milyar

DPRD Sosialisasi Ranperda P2MB di Kalaena

Dampak Pandemi Covid-19, Bupati Budiman Salurkan Bantuan Beras PPKM

Kadis Kominfo Jadi Narasumber Pada Rakor Sosialisasi Sensus Pertanian 2023

Bupati Budiman Hadiri Perayaan Natal Gereja Toraja Jemaat Lauwo Baru

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Gagal Kendarai Golkar, Basmin Andalkan Partai Demokrat
Next Article Perbaikan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Berakhir Hari Ini

You Might Also Like

Hukum

Besok, Enam Tersangka Korupsi ‘Sampah’ Mulai Disidangkan

29 Mei 2013
Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

19 Agustus 2025
RekreasiWisata

Mau Liburan Akhir Tahunmu Lebih Berkesan?

11 Desember 2015
Luwu Timur

Husler Harapkan Sinergi JOIN Luwu Timur Kawal Pembangunan Daerah

27 Agustus 2018
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?