Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Sosialisasi Ranperda P2MB di Kalaena
DPRD Luwu Timur

DPRD Sosialisasi Ranperda P2MB di Kalaena

Redaksi
Redaksi Published 10 Mei 2017
Share
1 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol (P2MB) yang berlangsung dikecamatan Kalaena, Selasa (9/5/17).

Wakil ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang mengatakan, sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait Ranperda ini perlu dilakukan untuk menghilangkan gesekan yang timbul akibat penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya.

Sesuai aturan, kata Aris, penggolongan minuman beralkohol sesuai dengan Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ranperda terkait minuman beralkohol dalam pasalnya juga termasuk minuman beralkohol tradisional.

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

“Minuman beralkohol tradisional yang dimaksud seperti Ballo. Minuman ini terbuat dari Nira kelapa,” ungkap legislator partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Aris juga menghimbau agar para Kepala Desa (Kades) melakukan inovasi dan pendampingan terhadap petani Nira Kelapa tersebut. Soalnya, bila diarahkan dengan benar akan menghasilkan produksi gula merah yang tentu saja lebih menjanjikan.

“DPRD mendorong pemerintah desa (penghasil Nira Kelapa) membuat pendampingan pembuatan gula merah. Itu dilakukan agar mata pencarian petani Nira Kelapa tidak terhenti. Sesuai visi misi daerah satu desa satu produk sehingga desa bisa unggulkan gula merah,” katanya. Sosialisasi 5 Ranperda berlangsung dari 8 – 10 Mei 2017.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ops Patuh, Polisi Temukan SIM Sepotong
Next Article Ini Sembilan Nama Balon Bupati Luwu Yang Daftar di PBB

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?