Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol (P2MB) yang berlangsung dikecamatan Kalaena, Selasa (9/5/17).
Wakil ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang mengatakan, sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait Ranperda ini perlu dilakukan untuk menghilangkan gesekan yang timbul akibat penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya.
Sesuai aturan, kata Aris, penggolongan minuman beralkohol sesuai dengan Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ranperda terkait minuman beralkohol dalam pasalnya juga termasuk minuman beralkohol tradisional.
“Minuman beralkohol tradisional yang dimaksud seperti Ballo. Minuman ini terbuat dari Nira kelapa,” ungkap legislator partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Aris juga menghimbau agar para Kepala Desa (Kades) melakukan inovasi dan pendampingan terhadap petani Nira Kelapa tersebut. Soalnya, bila diarahkan dengan benar akan menghasilkan produksi gula merah yang tentu saja lebih menjanjikan.
“DPRD mendorong pemerintah desa (penghasil Nira Kelapa) membuat pendampingan pembuatan gula merah. Itu dilakukan agar mata pencarian petani Nira Kelapa tidak terhenti. Sesuai visi misi daerah satu desa satu produk sehingga desa bisa unggulkan gula merah,” katanya. Sosialisasi 5 Ranperda berlangsung dari 8 – 10 Mei 2017.




