Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mutasi Kepsek SDN Salubua Bastem Diduga Labrak Permendiknas
Metro

Mutasi Kepsek SDN Salubua Bastem Diduga Labrak Permendiknas

Redaksi
Redaksi Published 9 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 638, Desa Salubua, kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu belum lama ini diduga menyalahi aturan, bahkan melabrak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13 tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Dalam Permendiknas tersebut salah satu poinnya menyebutkan Pegawai yang diangkat menjadi Kepala Sekolah harus memenuhi kualifikasi diantaranya, memiliki pangkat serendah-rendahnya golongan III/C, dan sertifikat Kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Kepsek SDN 638 Salubua yang sebelumnya dijabat Yulianan Padaunan Gasong, kini digantikan oleh Elisabet Pakiding, juga seorang Guru yang baru golongan IIIB, jika mengacu pada Permendiknas tersebut, Elisabet Pakiding tidak memenuhi kualifikasi untuk menjabat Kepala Sekolah.

Markus Pasau, Ketua Komite SDN 638 Salubua mengaku tidak mengetahi jika terjadi pergantian Kepala Sekolah, dirinya baru mengetahui beberapa hari setelah pergantian dilakukan.

“Kami tidak diberitahukan jika akan dilakukan pergantian Kepala sekolah, padahala jika terjadi pergantian Kepsek harus ada rekomendasi dari Kepala UPTD Bua,” kata Markus.

Namun, Markus menduga pergantian Kepsek ini  dilatarbelakangi kepentingan pribadi oknum tertentu. Indikasinya, mutasi yang tiba-tiba dilakukan ini, menempatkan pejabat yang tidak memenuhi syarat kualifikasi menjadi Kepsek.

“Dugaan kami bisa saja ada kepentingan Politis pada pergantian Kepsek ini,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu terkait mutas Kepsek tersebut, tidak berhasil, Kepala Dinas Pendidikan, Andi Fahri sedang berada di luar daerah.

Menurut sejumlah stafnya, pimpinannya sedang melakukan perjalanan dinas di Kota Makassar.(b)

Haswadi

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati : Saya Harap Lokakarya Perhipta Lahirkan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat

Jabat Wakapolres, Agus Chaerul Miliki Sejumlah Prestasi

Buka Bimtek, Bupati Luwu Timur : Optimalkan Peran TAPD

Warga Matompi Mengadu Ke Bupati Soal Tower PT Telkomsel

Tersangkut Dugaan Korupsi Alkes Luwu, Suyuti Kembali Ditersangkakan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Perbaikan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Berakhir Hari Ini
Next Article PMI Lutim Rekrut 127 Tenaga Sukarela Penanganan Bencana

You Might Also Like

Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Rakor Monev dan HLM Percepatan ETPD Lutim Semestet I 2023

11 September 2023
Luwu Timur

Pjs Bupati Luwu Timur Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Almarhum Iksan

14 Oktober 2024
Luwu Timur

Aksi Husler Patahkan Besi Usai Pimpin Upacara Bela Negara

19 Desember 2019
Luwu Timur

Angka Pasien Sembuh Dari Covid19 Tambah 15 Dan Kasus Baru 4

12 Maret 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?