Pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 638, Desa Salubua, kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu belum lama ini diduga menyalahi aturan, bahkan melabrak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13 tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Dalam Permendiknas tersebut salah satu poinnya menyebutkan Pegawai yang diangkat menjadi Kepala Sekolah harus memenuhi kualifikasi diantaranya, memiliki pangkat serendah-rendahnya golongan III/C, dan sertifikat Kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepsek SDN 638 Salubua yang sebelumnya dijabat Yulianan Padaunan Gasong, kini digantikan oleh Elisabet Pakiding, juga seorang Guru yang baru golongan IIIB, jika mengacu pada Permendiknas tersebut, Elisabet Pakiding tidak memenuhi kualifikasi untuk menjabat Kepala Sekolah.
Markus Pasau, Ketua Komite SDN 638 Salubua mengaku tidak mengetahi jika terjadi pergantian Kepala Sekolah, dirinya baru mengetahui beberapa hari setelah pergantian dilakukan.
“Kami tidak diberitahukan jika akan dilakukan pergantian Kepala sekolah, padahala jika terjadi pergantian Kepsek harus ada rekomendasi dari Kepala UPTD Bua,” kata Markus.
Namun, Markus menduga pergantian Kepsek ini dilatarbelakangi kepentingan pribadi oknum tertentu. Indikasinya, mutasi yang tiba-tiba dilakukan ini, menempatkan pejabat yang tidak memenuhi syarat kualifikasi menjadi Kepsek.
“Dugaan kami bisa saja ada kepentingan Politis pada pergantian Kepsek ini,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu terkait mutas Kepsek tersebut, tidak berhasil, Kepala Dinas Pendidikan, Andi Fahri sedang berada di luar daerah.
Menurut sejumlah stafnya, pimpinannya sedang melakukan perjalanan dinas di Kota Makassar.(b)
Haswadi




