Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Warga Matompi Mengadu Ke Bupati Soal Tower PT Telkomsel
Metro

Warga Matompi Mengadu Ke Bupati Soal Tower PT Telkomsel

Redaksi
Redaksi Published 4 Desember 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Warga dusun Lantewa, desa Matompi, kecamatan Towuti, Luwu Timur memilih mengadukan persoalan keberadaan tower milik PT Telkomsel kepada Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler.

Soalnya, keberadaan Tower yang ada diwilayah dusun Lantewa tersebut dinilai warga sangat meresahkan. Aduan itu disampaikan melalui surat dengan nomor : II / JKM – LTI / SK / B / XI / 2016 ditujukan langsung ke Bupati.

Dalam surat tersebut, warga yang didampingi Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM-LTI) mengharapkan Pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan agar PT Telkomsel segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat sekitar.

Ketua umum JKM – LTI, Hamrullah mengatakan, keberadaan Tower sangat mengganggu masyarakat sekitar akibat petir. Selain itu, masyarakat juga kerap mengalami kerusakan alat elektronik, meteran listrik, boster TV kabel terutama dalam radius BTS PT telkomsel.

“Pada saat proses perizinan atas pendirian menara yakni izin warga, Pihak PT Telkomsel dilokasi menjanjikan akan melakukan kompensasi pembayaran sebesar Rp750 ribu. Kompensasi itu hanya diberikan kepada tiga orang warga saja. Dalam catatan yang ada yakni 20 orang warga berhak menerima,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, tambah Ulla, penerangan Tower juga sudah tidak berfungsi atau gelap. Padahal, berdasarkan Permenkominfo no 2 /Per/M. Kominfo/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama Telekomunikasi harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

“Sementara dilokasi tidak maksimalnya penangkal petir, tidak berfungsinya lampu penerangan BTS, tidak adanya identitas hukum yakni nama pemilik menara, kontraktor menara, beban maksimum menara. Belum pernah ada kegiatan sosial sebagaimana dalam UKL – UPL,” ungkap Ulla.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Fraksi PDIP Dorong Skema Ketat untuk Penyertaan Modal PT LTG

DPRD Lutim Lirik Sistem Parkir Pasuruan

PMI Lutim Ikuti Kejuaraan IMEREX di Malaysia

Pemerintah akan Pagari Pekuburan Tionghoa, Ini Nilai Anggarannya!

Budiman Buka Workshop Peningkatan Kapasitas Stakeholder Pengadaan Dalam Penerapan Transformasi Digital PBJ

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Demokrat Minta Pengangkatan Dirut BUMD Ditinjau Ulang
Next Article Dua Fraksi Soroti Pengangkatan Dirut PT Bumi Timur Agro

You Might Also Like

Luwu Timur

Wabup Lutim Sidak Mini Market

24 Februari 2017
Metro

100 KK Warga Maliwowo Mengungsi, Ada Memilih Pulkam Karena Trauma

14 Mei 2017
Luwu Timur

Wujudkan Kabupaten Luwu Timur Layak Anak, Dinsos P3A Laksanakan Musrembang Anak

9 Februari 2018
Luwu Timur

Fraksi Nasdem DPRD Lutim Usulkan Pemda Segera Berlakukan PSBB

18 Mei 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?