Warga dusun Lantewa, desa Matompi, kecamatan Towuti, Luwu Timur memilih mengadukan persoalan keberadaan tower milik PT Telkomsel kepada Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler.
Soalnya, keberadaan Tower yang ada diwilayah dusun Lantewa tersebut dinilai warga sangat meresahkan. Aduan itu disampaikan melalui surat dengan nomor : II / JKM – LTI / SK / B / XI / 2016 ditujukan langsung ke Bupati.
Dalam surat tersebut, warga yang didampingi Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM-LTI) mengharapkan Pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan agar PT Telkomsel segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat sekitar.
Ketua umum JKM – LTI, Hamrullah mengatakan, keberadaan Tower sangat mengganggu masyarakat sekitar akibat petir. Selain itu, masyarakat juga kerap mengalami kerusakan alat elektronik, meteran listrik, boster TV kabel terutama dalam radius BTS PT telkomsel.
“Pada saat proses perizinan atas pendirian menara yakni izin warga, Pihak PT Telkomsel dilokasi menjanjikan akan melakukan kompensasi pembayaran sebesar Rp750 ribu. Kompensasi itu hanya diberikan kepada tiga orang warga saja. Dalam catatan yang ada yakni 20 orang warga berhak menerima,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, tambah Ulla, penerangan Tower juga sudah tidak berfungsi atau gelap. Padahal, berdasarkan Permenkominfo no 2 /Per/M. Kominfo/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama Telekomunikasi harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
“Sementara dilokasi tidak maksimalnya penangkal petir, tidak berfungsinya lampu penerangan BTS, tidak adanya identitas hukum yakni nama pemilik menara, kontraktor menara, beban maksimum menara. Belum pernah ada kegiatan sosial sebagaimana dalam UKL – UPL,” ungkap Ulla.




