Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Demokrat Minta Pengangkatan Dirut BUMD Ditinjau Ulang
DPRD Luwu Timur

Demokrat Minta Pengangkatan Dirut BUMD Ditinjau Ulang

Redaksi
Redaksi Published 4 Desember 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Timur Agro kembali mendapatkan sorotan. Kali ini sorotan tersebut dilakukan oleh fraksi Demokrat Luwu Timur.

Sebelumnya, fraksi PDIP juga menyoroti pengangkatan Dirut PT Bumi Timur Agro, Nurhaeda yang dinilai catat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang pembentukan BUMD pasal 9 ayat 2.

Ketua fraksi partai Demokrat, Herdinang mengatakan, pengangkatan Dirut PT Bumi Timur Agro tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, fraksi Demokrat meminta agar pengangkatan Dirut BUMD tersebut segera di tinjau ulang.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

“Apapun yang dilakukan dengan mengabaikan regulasi yang ada itu sifatnya ilegal sehingga Fraksi Demokrat meminta agar pengangkatan Dirut BUMD ini ditinjau ulang,” ungkap Herdinang yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi I DPRD Luwu Timur.

Menurutnya, upaya yang akan dilakukan oleh fraksi Demokrat adalah meminta keterangan Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler atas pengangkatan Dirut yang tidak sesuai dengan prosedur atau catat hukum. “Kita akan meminta keterangan Bupati soal ini,” ungkap Herdinang.

Untuk diketahui, Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pembentukan BUMD pasal 9 ayat 2 dijelaskan, pengangkatan pengurus badan usaha, terlebih dahulu dilakukan fit and proper test yang dilakukan oleh tim Indevenden dengan keputusan Bupati.

Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan pengurus BUMD yang mempunyai kemampuan profesional dan integritas. Hanya saja, mekanisme atau fit and proper test tersebut tidak dilakukan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Wabup Lutim Jelajahi Pegunungan Morowali
Next Article Warga Matompi Mengadu Ke Bupati Soal Tower PT Telkomsel

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?