Sembilan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2014, terpaksa harus melepas kursi empuk mereka di Legislatif untuk bisa mencalonkan diri kembali dari partai lain.
Ketua KPU Lutra, Srianto membenarkan ke sembilan anggota legislatif tersebut tercatat namanya dalam berkas DCS sejumlah parpol lain yang diserahkan ke KPU untuk di verifikasi.
“Jadi anggota DPRD tersebut harus mengundurkan diri atau melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan. Hal itu, sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013, yang sudah diubah dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Srianto pada Luwuraya.com, Senin (13/5/13).
Ke Sembilan anggota dewan itu adalah anggota DPRD dari asal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Paradenga terdaftar dalam DCS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Begitupun dengan anggota DPRD dari Partai Kedaulatan, Kamal Said dan anggota dewan asal Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) Hamka Muslimin lebih memilih pindah ke PDIP bersama anggota dewan asal Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Filosopis Rusli.
Sementara berkas DCS Partai Amanat Nasional (PAN) memasukan nama anggota DPRD dari PDK, Muhammad Ibrahim bersama anggota dewan dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Andi Ghazaly Shadiq.
Sama halnya dengan Partai Gerindra yang juga mencantumkan Dua nama anggota DPRD yang partainya tak lolos ikut pemilu, yaitu Paulus Palino dari Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Yamsir asal Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Sedang anggota dewan asal Partai RepublikaN, Sudirman Salomba lebih memilih ‘nyaleg’ di Partai Hanura.
Arief Abadi




