Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan penyelidikan dugaan salah bestek proyek pembangunan Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kota Palopo yang terletak di Jalan Opu Tosappaile. proyek yang menela anggaran Rp 2,2 Miliar ini diprediksi akan menyeret beberapa nama orang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Oktavianus saat dikonfirmasi luwuraya.com, Rabu (15/5/13) membenarkan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan salah bestek pada proyek tersebut.
“Sekkot Palopo, Andi Syamsul Rijal Syam termasuk salah satu pejabat yang akan kami periksa, surat panggilannya sudah kami layangkan, tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Oktavianus, sambil menyarankan untuk menghubungi langsung penyidiknya, Ashari Syam.
Ashari yang ditemui di PN Palopo, mengatakan sedianya Sekkot Palopo, Syamsu Rijal Syam diperiksa hari Selasa (14/5/13), tapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Katanya sudah izin pada Kajari untuk tidak hadir Selasa kemarin, tapi kami akan layangkan surat panggilan kedua Kamis besok,” kata Ashari.
Dijelaskan Ashari, Sekkot Palopo diperiksa dalam kasus ini, karena dalam proyek tersebut, mantan Kepala Dinas Kopwrindag, Palopo ini menjabat sebagai Pengguna Anggaran, sehingga keterangannya sangat penting untuk didengarkan.
“Dalam kasus ini terjadi kesalahan bestek pengerjaan, sementara pembayaran sudah dilakukan 100 persen, Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatannya yakni Nuryadin dari pemerintahan sudah kami periksa Selasa kemarin,” kata Ashari.
Selain diperiksa sebagai saksi dalam kasus salah bestek Kantor Kehutanan, Sekkot Palopo masih akan diperiksa terkait penggunaan anggaran bencana alam untuk kepentingan Pemilukda putaran ke dua.
Sementara itu, Syamsu Rijal yang coba ditemui di ruang kerjanya, tidak berhasil, sejumlahnya stafnya mengatakan, pimpinannya sedang tidak di Kantor.(*)
Haswadi




