Sidang perdana kasus money politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo bulan Maret yang lalu, dengan terdakwa Herman Selebes digelar di Pengadian Negeri (PN) kelas IB Palopo, Rabu (15/5/13). agenda sidnag yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Ashari Syam.
Dua orang saksi yakni Debora dan Damari, warga Kelurahan Pattene, Kota Palopo membeberkan kasus money politik yang dilakukan terdakwa Herman Selebes. dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail, Debora dan Damari menyebutkan jika dirinya diberikan uang oleh Herman Selebes senilai Rp 150 ribu dengan imbalan harus memilih kandidat Wali Kota nomor urut satu.
“Kami memang menerima uang dari Herman, nilainya Rp 150, tapi kami diminta agar mencoblos calon Wali Kota nomor urut 1,” kata Damari, yang dibenarkan oleh rekannya, Debora, saat ditanya majelis hakim.
Sementara itu, Herman Selebes, tidak membantah semua keterangan saksi. Herman juga membenarkan jika uang tersebut diberikan kepada beberapa orang warga di Jl Muhammad Kasim dengan maksud agar memilih wali Kota sesua arahannya.
“Memang benar semua keterangan yang disebutkan saksi,” kata Herman.
Namun, Herman tidak menyebutkan siapa oknum yang memerintahkan untuk membagikan uang tersebut. atas perbuatannya itu, Herman dijerat pasal 117 , Undang-Undang Otonomi Daerah dengan ancaman maksimal satu tahun penjara, denda Rp 10 juta.
sidang selanjutnya akan digelar tanggal 27 Mei dengan agenda masih pemeriksaan saksi. kali ini, JPU akan menghadirkan saksi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo.(*)
Haswadi




