Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terdakwa Kasus Money Politik Mengaku Dipersidangan
Hukum

Terdakwa Kasus Money Politik Mengaku Dipersidangan

Redaksi
Redaksi Published 15 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Sidang perdana kasus money politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo bulan Maret yang lalu, dengan terdakwa Herman Selebes digelar di Pengadian Negeri (PN) kelas IB Palopo, Rabu (15/5/13). agenda sidnag yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Ashari Syam.

Dua orang saksi yakni Debora dan Damari, warga Kelurahan Pattene, Kota Palopo membeberkan kasus money politik yang dilakukan terdakwa Herman Selebes. dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail, Debora dan Damari menyebutkan jika dirinya diberikan uang oleh Herman Selebes senilai Rp 150 ribu dengan imbalan harus memilih kandidat Wali Kota nomor urut satu.

“Kami memang menerima uang dari Herman, nilainya Rp 150, tapi kami diminta agar mencoblos calon Wali Kota nomor urut 1,” kata Damari, yang dibenarkan oleh rekannya, Debora, saat ditanya majelis hakim.

Sementara itu, Herman Selebes, tidak membantah semua keterangan saksi. Herman juga membenarkan jika uang tersebut diberikan kepada beberapa orang warga di Jl Muhammad Kasim dengan maksud agar memilih wali Kota sesua arahannya.

“Memang benar semua keterangan yang disebutkan saksi,” kata Herman.

Namun, Herman tidak menyebutkan siapa oknum yang memerintahkan untuk membagikan uang tersebut. atas perbuatannya itu, Herman dijerat pasal 117 , Undang-Undang Otonomi Daerah dengan ancaman maksimal satu tahun penjara, denda Rp 10 juta.

sidang selanjutnya akan digelar tanggal 27 Mei dengan agenda masih pemeriksaan saksi. kali ini, JPU akan menghadirkan saksi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo.(*)

Haswadi

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Rakor Ketahanan Pangan Zona II Sulsel Digelar di Luwu

Ini Tujuh Nama Balon Bupati Yang Akan Bertarung Di Pemilukada Lutim

Harga Premium di Belopa Capai Rp 13.000 Perliter?

Jaksa Incar Puluhan Pejabat di Kasus Korupsi Dinkes Luwu

Enam Bulan Tunjangan Tertahan, Guru Sertifikasi Makassar Mengadu ke DPRD

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Mobil Avanza Masuk Jurang, Warga Temukan Penumpang Setengah Telanjang
Next Article Kantor Kehutanan Salah Bestek, Penyidik Kejari Panggil Sekkot Palopo

You Might Also Like

Metro

Sekkot Palopo Tutup Pelatihan SDM Kehumasan

5 Juni 2013
Luwu Timur

Pasien Sembuh Di Lutim Bertambah 13 Orang dan 32 Kasus Baru

2 November 2020
Luwu Timur

Pencetakan KTP-el Tidak Dapat Diwakili, Ini Alasannya

21 Januari 2021
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Sholat Idul Fitri 1443 H di Andi Nyiwi Park Malili

2 Mei 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?