Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Empat Tersangka Kasus Korupsi ‘Sampah’ Jadi Tahanan Kota
Hukum

Empat Tersangka Kasus Korupsi ‘Sampah’ Jadi Tahanan Kota

Redaksi
Redaksi Published 17 Mei 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Empat dari Enam orang tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Meli, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Mujahidin Ibrahim, Bendahara Proyek,  Eka Wiraswati, PPK dan PPATK proyek, Sahiruddin dan Kabag Pemerintahan Lutra, Sudarmin hanya dijadikan sebagai tahanan kota oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba.

“Mereka kami jadikan tahanan kota.  Alasannya, hingga saat ini mereka tetap kooperatif dan tidak memiliki tiga unsur untuk dilakukan penahanan, yakni ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. Apalagi mereka adalah PNS yang masih aktif,” kata Kasi Pidsus Kejari Masamba, Nasharuddin Agus SH pada Luwuraya.com, Kamis (16/5/13).

Menurutnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah IV Makassar menemukan adanya unsur kerugian negara dalam pembebasan lahan TPAS yang berada di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Lutra. Lahan seluas 84 hekatare sebesar Rp1,33 miliar dari total anggaran Rp1,87 miliar terdiri dua tahap pembebasan lahan TPA, pertama Rp86 juta dan tahap dua Rp1,02 miliar.

Baca Juga

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

“Ada Enam orang tersangka dalam kasus itu, Ketua tim pembebasan lahan, Bendahara proyek, PPK, PPATK, Kades Meli, L Samir dan Muslimin. Mereka dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan,” ujarnya.

Arief Abadi   

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

Masjid Agung Syuhada Masamba Jadi Rest Area Mudik “Andalan Hati” di Jalur Luwu Raya

Angka Kemiskinan Terus Turun, Lutra Siapkan Strategi Baru Berdayakan 500 KK pada 2026

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Perampok Beraksi Depan Pos Polisi, Rp 70 Juta Raib Dalam Mobil
Next Article Pemkab Lutim Kucurkan Rp2,2 Miliar Pembebasan Lahan GI Wotu

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

14 Maret 2026
Metro

Pemkab Luwu Utara Anggarkan Rp21,6 Miliar untuk Program JKN PBPU 2026

13 Maret 2026
Hukum

Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik

13 Maret 2026
HukumLuwu Timur

Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri

9 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?