Empat dari Enam orang tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Meli, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Mujahidin Ibrahim, Bendahara Proyek, Eka Wiraswati, PPK dan PPATK proyek, Sahiruddin dan Kabag Pemerintahan Lutra, Sudarmin hanya dijadikan sebagai tahanan kota oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba.
“Mereka kami jadikan tahanan kota. Alasannya, hingga saat ini mereka tetap kooperatif dan tidak memiliki tiga unsur untuk dilakukan penahanan, yakni ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. Apalagi mereka adalah PNS yang masih aktif,” kata Kasi Pidsus Kejari Masamba, Nasharuddin Agus SH pada Luwuraya.com, Kamis (16/5/13).
Menurutnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah IV Makassar menemukan adanya unsur kerugian negara dalam pembebasan lahan TPAS yang berada di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Lutra. Lahan seluas 84 hekatare sebesar Rp1,33 miliar dari total anggaran Rp1,87 miliar terdiri dua tahap pembebasan lahan TPA, pertama Rp86 juta dan tahap dua Rp1,02 miliar.
“Ada Enam orang tersangka dalam kasus itu, Ketua tim pembebasan lahan, Bendahara proyek, PPK, PPATK, Kades Meli, L Samir dan Muslimin. Mereka dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan,” ujarnya.
Arief Abadi




