Masa Jabatan Wali Kota Palopo yang terhitung dua Bulan lagi membuat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palopo yang dibentuk Selasa (21/5/13) bekerja ekstra ketat dan serius terhadap sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan dalam sidang Paripurna DPRD Palopo baru baru ini.
Ketua Pansus Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2013-2032 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ) Wali Kota Palopo Periode 2008-2013, Frans Malimongan, kepada luwuraya.com mengatakan bahwa pekan depan mulai rapat perdana tentang LKPJ 5 tahun.
“Rabu Pekan Depan Pansus akan rapat Perdana dengan Sekkot, Bappeda dan DPPKAD yang berhubungan dengan LKPJ Wali Kota Palopo selama 5 tahun,” ungkapnya.
Menurutnya temuan yang berulang-ulang dan menyebabkan Palopo Disclaimer pada SKPD harus dipanggil dan tidak boleh diwakili, termasuk TPTGR dan MPTPTGR yang tidak bersidang,”jelasnya.
Lanjut Frans, Pansus tidak akan menerima SKPD yang hanya merekomendasikan personilnya untuk diwakilkan dalam pembahasan nantinya.
“Kami tidak akan menerima SKPD yang diwakili oleh bawahannya, harus kepala SKPDnya, karena jika bukan yang bersangkutan datang mereka tidak dapat mengambil kebijakan dan susah untuk dimintai keterangan,”ucapnya.
Sementara Itu Sekretaris Pansus Marthen Paelongan, mengatakan bahwa Pansus siap merekomendasikan SKPD yang bermasalah demi perbaikan kedepan.
“SKPD yang bermasalah Pansus akan rekomendasikan jika apa yang mereka kerjakan selama ini tidak tuntas, apalagi yang sering membuat Palopo jadi Disklaimer, bila perlu tidak bisa lagi memegang SKPD pada Wali Kota baru yang akan datang,”katanya.
Hal yang sama dikatakan Mustakim, jika kinerja Pansus dalam mengakhiri masa jabatan Wali Kota Palopo sekarang ini, harus berbobot.
“Kita akan melihat lima tahun kedepan sebagai acuan bagi Wali Kota Baru yang terpilih, dan agar ada perubahan berpikir, sadar dan sesadar-sadarnya,” ujarnya.
Amran Amir




