Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu resmi melaporkan salah seorang calon Bupati Luwu jalur perseorangan, Ida Rahmy ke penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Luwu, Jumat (24/5/13), sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketua Panwaslu Luwu, Siming didampingi divisi penegakkan pelanggaran Pemilukada Panwaslu Luwu, Hadyang, menyerahkan dokumen hasil analisis dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang dilakukan tim pemenangan Ida Rahmy yang diterima langsung Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast.
“Dokumen hasil temuan kami tentang pemalsuan tanda tangan oleh calon bupati jalur perseorangan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga langsung kita serahkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hadyang.
Hadyang menambahkan, selain ida Rahmy, pihaknya juga akan segera menyerahkan dokumen bukti pemalsuan tanda tangan warga yang dilakukan tim Juliadi dan Arfah. Setelah dokumennya lengkap juga akan diserahkan ke Polisi.
“Kalau dua calon lainnya masih sementara kita lengkapi, dalam waktu dekat ini akan kami serahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Muthalib mengatakan laporan Panwaslu Luwu memang sudah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Laporan ini segera kita tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, kita akan mulai dengan memeriksa semua dokumen yang diserahkan panwaslu,” Kata Alan.(*)
Haswadi




