Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Panwaslu Luwu Polisikan Cabup Jalur Perseorangan
Hukum

Panwaslu Luwu Polisikan Cabup Jalur Perseorangan

Redaksi
Redaksi Published 24 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu resmi melaporkan salah seorang calon Bupati Luwu jalur perseorangan, Ida Rahmy ke penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Luwu, Jumat (24/5/13), sekitar pukul 14.00 Wita.

Ketua Panwaslu Luwu, Siming didampingi divisi penegakkan pelanggaran Pemilukada Panwaslu Luwu, Hadyang, menyerahkan dokumen hasil analisis dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang dilakukan tim pemenangan Ida Rahmy yang diterima langsung Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast.

“Dokumen hasil temuan kami tentang pemalsuan tanda tangan oleh calon bupati jalur perseorangan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga langsung kita serahkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hadyang.

Hadyang menambahkan, selain ida Rahmy, pihaknya juga akan segera menyerahkan dokumen bukti pemalsuan tanda tangan warga yang dilakukan tim Juliadi dan Arfah. Setelah dokumennya lengkap juga akan diserahkan ke Polisi.

“Kalau dua calon lainnya masih sementara kita lengkapi, dalam waktu dekat ini akan kami serahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Muthalib mengatakan laporan Panwaslu Luwu memang sudah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Laporan ini segera kita tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, kita akan mulai dengan memeriksa semua dokumen yang diserahkan panwaslu,” Kata Alan.(*)

Haswadi

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kuasai 400 Butir Pil PCC, Delapan Pelajar Diamankan Polisi

Mahasiswa IAIN Palopo Akan Dilibatkan Sebagai Mitra Pendataan Statistik Daerah

Terkait Kasus Dugaan Sunat, Kejari Belopa Tetapkan Kadinkes Tersangka

Pria Ketrurunan Tionghoa Ditemukan Tewas Tenggelam

83 HP dan 30 Charger Barang Bukti Dimusnahkan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article SKPD Bermasalah, Siap-Siap Direkomendasikan Pansus DPRD Palopo
Next Article Empat Siswa Tidak Lulus di Palopo

You Might Also Like

Metro

Nunggak Rp700 Ribu, Kantor Camat Ini Disegel Listriknya

30 Maret 2015
Metro

Diterjang Banjir, Petani Rumput Laut di Luwu Merugi

9 April 2013
Metro

Pasca Banjir Bandang, BPBD Palopo Tetapkan 14 Hari Masa Darurat

30 Juni 2013
Hukum

Pasca Bentrok, Berkembang Isu Tiga Warga Tewas

12 November 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?