Tiga bakal calon Bupati Luwu jalur perseorangan terancam gagal maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Luwu. Ketiga calon tersebut diantaranya Juliadi, Ida Rahmy dan Arfah, ketiga bakal calon ini dilaporkan ke penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Luwu oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu atas dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan warga.
Hadyang, divisi penanganan laporan dan tindak lanjut pelanggaran, Panwaslu Luwu mengatakan jika pelanggaran ketiga bakal calon tersebut terbukti, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak tidak mengakomodir ketiga nama tersebut sebagai peserta Pemilukada Luwu.
“Kita lihat saja nanti, jika dalam prosesnya ternyata terbukti melakukan pemalsuan, maka KPU punya hak untuk tidak mengakomodir ketiga bakal calon tersebut, “ ujar Hadyang kepada luwuraya.com belum lama ini.
Sementara, Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast saat dikonfirmasi luwuraya.com, Selasa (28/5/13) mengatakan terkait pemalsuan tanda tangan warga oleh tim pemenangan bakal calon Bupati Luwu jalur perseorangan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan memeriksa saksi korban pelapor, yakni warga yang mengaku tanda tangannya dipalsukan.
“Kasusnya masih sementara kita proses, dan kami tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan, apalagi kasus ini mengarah ke politik yang sangat sensitif,” ujar Alan.
Meski demikian, Alan berjanji akan memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berkoordinasi dengan Panwaslu Luwu.(*)
Haswadi




