Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pengacara Kasus Rusuh Palopo Minta Kliennya Segera Disidangkan
Hukum

Pengacara Kasus Rusuh Palopo Minta Kliennya Segera Disidangkan

Redaksi
Redaksi Published 28 Mei 2013
Share
1 Min Read
SHARE

13 tersangka kasus kerusuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo sudah berstatus tahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Ke-13 tersangka tersebut kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kota Makassar sejak hari Senin (27/5/13) kemarin.

Lukman S Wahid, selaku kuasa hukum para tersangka kasus rusuh Palopo kepada luwuraya.com mengatakan proses penyerahan tahap dua dari penyidik Kepolisian Polres Palopo ke Penuntut Umum Kejari Palopo berlangsung di Kejari Makassar. Lukman juga meminta agar proses hukum kliennya segera dituntaskan, mengingat ke 13 tersangka juga adalah putra tana Luwu.

“Kami berharap agar proses hukum klien kami bisa segera dituntaskan, bagaimanapun juga mereka adalah putra Luwu yang kebetulan terjerumus melakukan tindak pidana,” ujar Lukman.

Informasi yang dihimpun luwuraya.com menyebutkan, penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke-13 tersangka kasus rusuh Palopo juga disaksikan sejumlah keluarga tersangka yang ikut hadir di Kejaksaan Negeri Makassar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Oktovianus yang didampingi Kepala seksi Pidana Umum, Matana Parandangi mengatakan setelah berkas, tersangka dan barang bukti diterima, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar paling lambat 14 hari setelah tahap dua dilakukan.(*)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Belajar Solusi Banjir dari Negeri Belanda

Puskesmas Wara Barat Wakili Palopo di Lomba Puskesmas Berprestasi

FKJ-Nur Legowo Terima Hasil PSU, Ucapkan Selamat ke Naili-Ome

Pj Wali Kota Palopo Ajak Warga Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

Polisi Kantongi 46 Nama K2 Yang Diduga SK Bodong

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tersandung Kasus Pemalsuan Dokumen, Balon Bupati Luwu Jalur Perseorangan Terancam Gagal
Next Article Kasus Dugaan Korupsi Gernas Kakao Lutim Mandeg di Kejari

You Might Also Like

Hukum

Datu Luwu Imbau Mahasiswa Membuka Akses Jalan

12 November 2013
Hukum

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Luwu Ini Diamankan

21 Maret 2015
Komunitas

Mapala STIEM Palopo Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis

29 Desember 2014
News

Di Balik Tembok Istana Luwu

3 Oktober 2012
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?