13 tersangka kasus kerusuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo sudah berstatus tahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Ke-13 tersangka tersebut kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kota Makassar sejak hari Senin (27/5/13) kemarin.
Lukman S Wahid, selaku kuasa hukum para tersangka kasus rusuh Palopo kepada luwuraya.com mengatakan proses penyerahan tahap dua dari penyidik Kepolisian Polres Palopo ke Penuntut Umum Kejari Palopo berlangsung di Kejari Makassar. Lukman juga meminta agar proses hukum kliennya segera dituntaskan, mengingat ke 13 tersangka juga adalah putra tana Luwu.
“Kami berharap agar proses hukum klien kami bisa segera dituntaskan, bagaimanapun juga mereka adalah putra Luwu yang kebetulan terjerumus melakukan tindak pidana,” ujar Lukman.
Informasi yang dihimpun luwuraya.com menyebutkan, penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke-13 tersangka kasus rusuh Palopo juga disaksikan sejumlah keluarga tersangka yang ikut hadir di Kejaksaan Negeri Makassar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Oktovianus yang didampingi Kepala seksi Pidana Umum, Matana Parandangi mengatakan setelah berkas, tersangka dan barang bukti diterima, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar paling lambat 14 hari setelah tahap dua dilakukan.(*)
Haswadi




