Kasus dugaan korupsi gernas kakao senilai Rp. 2.7 Milyar masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili padahal kasus ini sudah setahun ditangani penyidik Kejari Malili.
Informasi yang dihimpun luwuraya.com, proyek gernas kakao telah menghabiskan uang negara sebesar Rp. 2,7 Milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 lalu. Proyek tersebut berlokasi di Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda yang tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan petani.
Kasi Pidana Khusus Kajari malili, Deding Atabay mengatakan kasus dugaan korupsi gernas kakao saat ini masih tetap berproses hanya saja terkendala dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI. Pihak Kejaksaan telah melanyangkan surat ke BPK namun sampai saat ini belum ada tanggapan atau jawaban.
“Kejaksaan telah melakukan investigasi peninjauan dilapangan dan menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 700 juta dengan rincian bibi coklat yang tidak sesuai dokumen sekitar 29.000 bibit, sekitar 4.000 bibit pohon coklat mati dan bibit yang tidak layak sesuai sertifikasi pengadaan bibit kakao. Tidak adanya hasil dari BPK sampai bulan depan maka pihak Kejaksaan akan segera memproses dengan menaikkan status hukunya dari penyelidikan ke penyidik,” ungkap Deding
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (PPP) Kabupaten Luwu Timur, Muharif yang dikonfimasi luwuraya.com melalui via ponsel, Selasa (28/05/13) pagi tadi membenarkan adanya proyek gernas kakao yang berlokasi di Desa Parumpanai namun dirinya saat ini belum pernah mendapatkan informasi adanya temuan terkait gernas kakao dari kejaksaan yang mengakibatkan kerugian Negara.
“Temuan dari kajari terkait dugaan korupsi gernas kakao saya belum tahu soalnya Saya baru menjabat mejadi kepala Dinas pertanian,” ungkap Muharif.(*)
Alpian Alwi




