Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melakukan Walk Out dari rapat pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin (27/05/13) kemarin.
Empat ranperda tersebut antara lain, Ranperda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada BUMD, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur No.8 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan dan Ranperda tentang retribusi pengendalian lalulintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Permintaan Walk Out dari rapat tersebut disampaikan ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Luwu Timur, Suardi Ismail kepada pimpinan rapat dengan alasan personil partai PKS yang aktif tinggal dua orang dari tiga yang seharusnya. Satu orang lainnya sudah di lakukan PAW dengan dasar Keputusan Gubernur Nomor : 927/IV/Tahun 2013, Tanggal 11 April 2013.
“Fraksi PKS saat ini sudah tidak memenuhi unsur fraksi dan meminta untuk sesegera mungkin dilaksanakan PAW. Jika tidak, maka Fraksi PKS tidak bersedia untuk ikut dalam pembahasan APBD Perubahan 2013 dan APBD Pokok 2014,” ungkap Suhardi
Sementara itu, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Luwu Timur, Yamin Maguna mengatakan jika sudah demikian adanya maka semua rapat yang dilakukan di DPRD Luwu Timur dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur keterwakilan Fraksi yang ada.
“Di sarankan kepada unsur pimpinan DPRD segera mengambil sikap yang tegas untuk menyelesaikan kemelut yang terjadi di kubu PKS tersebut secepat mungkin agar pembahasan yang akan di lakukan di DPRD tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” ungkap Yamin.(*)
Alpian Alwi
——————————————————————————-
Ralat
– terdapat kesalahan penulisan pada kata Log Out, yang seharusnya adalah Walk Out. Atas kesalahan ini kami memohon maaf, dan kesalahan itu telah kami perbaiki.




