Isra (32) warga Kabupaten Luwu dibekuk oleh aparat Kepolisian Resor Kota Palopo, Sabtu (21/03/15) hari ini lantaran diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun, pemuda (32) ini dibekuk dijalan Jendral Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Saat itu, pihak kepolisian tengah menggelar operasi cipta kondisi.
Selain pemuda tersebut dibekuk, polisi juga mengamankan mobil toyota Avanza dengan nomor polisi DD 193 OM beserta tiga paket sabu-sabu, uang Rp100 ribu, handphone, timbangan, korek api, ratusan plastik saset, bungkusan rokok dan wadah penyimpangan plastik.
Kapolres Kota Palopo, AKBP Muhammaf Guntur yang dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian itu. “Kami menemukan barang haram itu dalam dashboard mobilnya saat polisi menggelar operasi cipta kondisi. Saat ini pelaku tersebut kita amankan beserta barang bukti lainnya,” ungkap Guntur.
Karena perbuatannya, kata Guntur, pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)




