Drainase yang ada di jalur dua, Kecamatan Wotu tepatnya di jalur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo dijadikan alternatif sebagai tempat pembuangan sampah oleh warga. Pasalnya, wilayah yang dipadati sebanyak 33.872 jiwa ini belum memiliki penampungan sampah.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Luwu Timur, Fauzi Lukman mengatakan tumpukan sampah ini sudah berlangsung cukup lama bahkan sebagian warga juga memilih membuang sampah non organik itu di sungai sehingga menimbulkan dampak lingkungan.
“Contoh kecil saja ketika hujan turun maka air akan menguap ke jalan, itu karena air tidak mengalir seperti biasanya,” ungkap mantan ketua PP IPMA LUTIM ini.
Dengan adanya kejadian itu, kata Usi sapaan akrab Fauzi Lukman, pemerintah dinilai kurang tanggap melihat persoalan tersebut. Dirinya berharap, pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait dapat memberikan solusi terkait persoalan sampah yang ada di Kecamatan Wotu ini.
“Paling tidak pemerintah punya solusi terkait persoalan ini, kecamatan Wotu mungkin sudah dapat dikategorikan sebagai kota kecil,” ungkap Usi.
Sorotan yang sama juga disampaikan, Ketua Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sangkar Luwu Timur, Aidil Saputra. Menurutnya, pihaknya sudah menggelar aksi kali bersih dilokasi tempat pembuangan sampah itu dengan melibatkan pelajar tingkat SMA, masyarakat sekitar dan para pemerhati lingkungan se Luwu Timur.
“Tiap tahun Sangkar programkan aksi kali bersih, harusnya pemerintah juga menjemput langkah yang pernah dilakukan teman-teman dalam menciptakan lingkungan yang bersih paling tidak sudah ada bak sampah yang disiapkan,” ungkap Aidil.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kabupaten Luwu Timur, Rosmiaty Alwi mengatakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Luwu Timur ini pihaknya akan mengadakan lomba kebersihan tingkat kabupaten dengan harapan memotifasi masyarakat, pemerintah setempat, dunia usaha, lembaga-lembaga untuk sadar lingkungan.
“Kedepan kami punya Program untuk menjadikan ibu kota kecamatan se Kabupaten luwu Timur sebagai Kota Adipura kecil dan itu bisa terwujud kalau seluruh stakeholder bekerjasama,” ungkap Ros.
Jika Peraturan Daerah (Perda) sampah nantinya diberlakukan, kata Ros, semua fasilitas harus disediakaan oleh pemerintah daerah kecuali tempat sampah rumah tangga menjadi kewajiban pemilik rumah tangga masing-masing.
“Salah satu pasal dari Perda itu mewajibkan penghasil sampah itu menyediakan fasilitas sampahnya sendiri. Tahun ini kita akan melakukan sosialisasi sekaligus membuat perbupnya dan tahun 2016 pelan-pelan kita mengajak masyarakat untuk tindak lanjuti Perda itu,” ungkap Ros. (*)




