Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang terletak di Kecamatan Malili ini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili. Meski kasus ini sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan namun tim kasus GOR belum dapat membeberkan nama tersangka pada kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah ini.
Sementara sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Timur pun mulai mengkritik kinerja para kejaksaan. Dirinya menilai, tim kasus GOR sangat lemah dalam menangani dan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kasus GOR Malili ini sudah cukup lama bergulir di kejaksaan namun tersangka pada kasus ini belum diketahui. Padahal, status hukum pada kasus tersebut sudah lama dinaikkan ketahapan penyidikan,” ungkap Hasan, juru bicara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur.
Menurut Hasan, seharusnya nama tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Malili sudah diumumkan seperti pada kasus yang sama dengan daerah lain yakni GOR Belopa dan GOR Enrekang.
“Kasus GOR Belopa saja sudah dua nama yang dijadikan tersangka yakni Ketua Komite pembangunan, Andi Mudzakkir dan PPK, Daniel Renden sementara pada GOR Enrekang menurut informasi juga sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Kejaksaan, tinggal GOR Malili saja yang belum,” ungkap Hasan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/08/14) mengatakan jika saat ini tim masih terus melakukan penyidikan atau pendalaman fakta dan alat bukti untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi GOR Malili ini. Sementara pekan depan kata Alfian, saksi-saksi pada kasus ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
“Insya Allah kasus ini akan segera kami selesaikan. Yang pasti saat ini, kami tengah melakukan pedalaman fakta dan alat bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi, maka kami akan melakukan ekspose untuk penetapan tersangka,” ungkap Alfian.
Sementara itu, ketua komite pembangunan GOR, Syahidin Halun sebelumnya mengatakan pembangunan gedung ini sudah sesuai dengan bestek atau mekanisme yang ada. Selain itu, proyek ini juga sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.
“Sudah tidak ada masalah pada pembangunan GOR Malili ini dan sudah sesuai dengan bestek,” ungkap Syahidin yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur.
Sekedar diketahui, Proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) ini dikerjakan oleh PT Arde Rama Mandiri dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp5 Miliar.




