Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pekan Depan, Mujahiddin Ibrahim Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Hukum

Pekan Depan, Mujahiddin Ibrahim Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Redaksi
Redaksi Published 13 Agustus 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara, Mujahiddin Ibrahim dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Selain Mujahiddin, tersangka lain yang juga akan disidangkan yakni Syahiruddin, seorang PNS yang juga bertindak sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Masamba, Adnan Hamzah yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah hampir rampung menyelesaikan berkas keduanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Saat ini, menurut Adnan, penyidik tengah menyelesaikan berkas termasuk pemerksaan terhadap salah seorang PNS dari bagian Hukum Pemkab Lutra yang diajukan sebagai saksi meringankan oleh tersangka.

Pihaknya menargetkan, pemeriksaan saksi ini akan dilakukan pekan ini, dan selanjutnya berkas akan diajukan ke tim jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Sementara itu, kuasa hukum Mujahiddin, Salahuddin yang dimintai keterangannya membenarkan adanya saksi meringankan yang diajukan ke penyidik. Menurutnya, saksi ini akan memberikan keterangannya bahwa Mujahiddin selaku tersangka sudah mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Ada beberapa hal lain yang akan disampaikan saksi kami, tetapi belum bisa kami pubikasi,” ujar Salahuddin.

Dia merincikan, terkait kerugian negara senilai Rp1,263, sebagian besar sudah dikembalikan secara bertahap ke kas daerah. Hanya masih ada sekitar Rp400 juta yang belum dikembalikan, namu terlanjur kasus ini berproses.

Dia pun menjamin jika kliennya itu tidak menikmati uang yang dituduhkan kepadanya. “Klien kami hanya bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dan memberikan tanda tangan di atas dokumen proyek,” tegasnya.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Terima Dua Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan

Kasatpol PP Lutra Sebut Guga Pardedi Kurang Disiplin

Ini Saran Inspektur Kepada Kepala Desa Dalam Mengelola Dana Desa

Kepala Diskominfo-SP Tutup Kegiatan Penguatan Kapasitas PPID Pembantu Pemkab Lutim

Peringati Hari Cuci Tangan Sedunia 2025, Sekda Lutim Launching Kampanye Hidup Bersih

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article LSM Desak Kejari Malili Umumkan Nama Tersangka Kasus GOR
Next Article Sekwan: Persiapan Pelantikan 35 Anggota DPRD Lutra Rampung

You Might Also Like

HukumNews

Polda Sulsel Klaim Berhasil Selamatkan 850 Ribu Jiwa dari Narkoba

22 Mei 2018
Luwu Timur

Demo di DPRD Luwu Timur, Jayadi Nas Terima Aspirasi Buruh dan Mahasiswa

13 Oktober 2020
Luwu Timur

Ketua Dekranasda Lutim Siap Kembangkan Produk Kreatif

8 Oktober 2020
Hukum

90 Personel Polisi Disiapkan Dalam Operasi Lilin

23 Desember 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?