Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara, Mujahiddin Ibrahim dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Selain Mujahiddin, tersangka lain yang juga akan disidangkan yakni Syahiruddin, seorang PNS yang juga bertindak sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Masamba, Adnan Hamzah yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah hampir rampung menyelesaikan berkas keduanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Saat ini, menurut Adnan, penyidik tengah menyelesaikan berkas termasuk pemerksaan terhadap salah seorang PNS dari bagian Hukum Pemkab Lutra yang diajukan sebagai saksi meringankan oleh tersangka.
Pihaknya menargetkan, pemeriksaan saksi ini akan dilakukan pekan ini, dan selanjutnya berkas akan diajukan ke tim jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Sementara itu, kuasa hukum Mujahiddin, Salahuddin yang dimintai keterangannya membenarkan adanya saksi meringankan yang diajukan ke penyidik. Menurutnya, saksi ini akan memberikan keterangannya bahwa Mujahiddin selaku tersangka sudah mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ada beberapa hal lain yang akan disampaikan saksi kami, tetapi belum bisa kami pubikasi,” ujar Salahuddin.
Dia merincikan, terkait kerugian negara senilai Rp1,263, sebagian besar sudah dikembalikan secara bertahap ke kas daerah. Hanya masih ada sekitar Rp400 juta yang belum dikembalikan, namu terlanjur kasus ini berproses.
Dia pun menjamin jika kliennya itu tidak menikmati uang yang dituduhkan kepadanya. “Klien kami hanya bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dan memberikan tanda tangan di atas dokumen proyek,” tegasnya.




