Penanganan pelaku kerusuhan Palopo yang terjadi 31 Maret 2013 lalu belum menemui titik terang. Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Palopo Oktovianus dalam pertemuan Muspida siang tadi yang digelar di Auditorium Saokotae, Oktovianus meminta agar pengadilan para pelaku dilakukan di luar daerah.
“Kami minta nanti agar persidangan dilakukan di luar kota Palopo agar tidak terjadi gesekan dan menjaga keamanan,”jelasnya.
Oktovianus menyebutkan bahwa perkara pelaku sudah ada yang lengkap dan lainnya masih dalam pembenahan.
“Pasca kejadian kami senantiasa melakukan koordinasi dengan penyidik Polri, ada 14 perkara dan 13 tersangka, berkasnya sudah ada yang lengkap dan lainnya masih dalam pembenahan, untuk penyerahan tahap dua akan diusahakan sekaligus dan tidak satu satu,”ungkapnya.
Oktovianus harapkan kepada masyarakat agar kinerja Kejari diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk menanganinya.
“Penanganan kasus ini tetap kami tangani dengan tidak main main, dan untuk pengadilan pelaku kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Makassar dan Mahkamah Agung,” terangnya.
Amran Amir




