Pihak Kepolisian Resor Palopo berhasil menciduk Gusti (26), seorang mahasiswa salah satu perguruan Tinggi di Palopo, diciduk pihak kepolisian karena tertangkap tangan saat sedang membawa barang curian yang diambilnya di salah satu perwakilan bus antar kota, di Jl Andi Djemma Palopo, Selasa (9/9/14).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti CD Anti Virus, Catrige Print, pakaian, keyboard, modem, obat-obatan, dan alat kesehatan yang nilainya ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo, AKP Sudirman Lau yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku kehilangan barang kiriman mereka di sejumlah perwakilan bus antar daerah di Palopo. Mereka yang mengaku kehilangan barang kiriman itu yakni di perwakilan bus Litha, Bintang Timur, Pippos, dan Kharisma.
“Setelah kami melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian selama ini,” ujar Sudirman.
Dari pengakuan pelaku ke polisi, tindakan itu sudah dilakukan sejak Juli silam. Modusnya, dengan mendatangi perwakilan bus untuk untuk menyakan keberadaan paket kiriman barang yang sebenarnya bukan miliknya. Dirinya pun memiliki kemampuan untuk memperdaya petugas di perwakilan bus agar bisa membawa pulang barang yang bukan miliknya itu.
“Untuk sementara, kami menyimpulkan jika pelakunya hanya satu orang, tetapi akan kami dalami guna menyelidiki adanya kemungkinan orang lain yang terlibat dalam tindakan pencurian ini,” kata Sudirman.
Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, dan atau Pasal 368 dengan ancaman sembilan tahun.




