Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mahasiswa Ini Ditangkap Karena Mencuri Barang Kiriman di Perwakilan Bus
Hukum

Mahasiswa Ini Ditangkap Karena Mencuri Barang Kiriman di Perwakilan Bus

Redaksi
Redaksi Published 9 September 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Pihak Kepolisian Resor Palopo berhasil menciduk Gusti (26), seorang mahasiswa salah satu perguruan Tinggi di Palopo, diciduk pihak kepolisian karena tertangkap tangan saat sedang membawa barang curian yang diambilnya di salah satu perwakilan bus antar kota, di Jl Andi Djemma Palopo, Selasa (9/9/14).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti CD Anti Virus, Catrige Print, pakaian, keyboard, modem, obat-obatan, dan alat kesehatan yang nilainya ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo, AKP Sudirman Lau yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku kehilangan barang kiriman mereka di sejumlah perwakilan bus antar daerah di Palopo. Mereka yang mengaku kehilangan barang kiriman itu yakni di perwakilan bus Litha, Bintang Timur,  Pippos, dan Kharisma.

“Setelah kami melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian selama ini,” ujar Sudirman.

Dari pengakuan pelaku ke polisi, tindakan itu sudah dilakukan sejak Juli silam. Modusnya, dengan mendatangi perwakilan bus untuk untuk menyakan keberadaan paket kiriman barang yang sebenarnya bukan miliknya. Dirinya pun memiliki kemampuan untuk memperdaya petugas di perwakilan bus agar bisa membawa pulang barang yang bukan miliknya itu.

“Untuk sementara, kami menyimpulkan jika pelakunya hanya satu orang, tetapi akan kami dalami guna menyelidiki adanya kemungkinan orang lain yang terlibat dalam tindakan pencurian ini,” kata Sudirman.

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, dan atau Pasal 368 dengan ancaman sembilan tahun.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Mahasiswa Protes Mutasi Yang Dilakukan Wali Kota Palopo

FEB UMPalopo Raih Predikat UNGGUL, Dorong Internasionalisasi

Jaksa Tetapkan Asisten Pemerintahan Lutim Tersangka

Pasca Bentrok, Berkembang Isu Tiga Warga Tewas

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Luwu Ini Diamankan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dispora Palopo Janjikan Rp150 Juta Bagi peraih Medali
Next Article Bupati Lutra Buka Kegiatan Bimtek di Batam

You Might Also Like

Budaya

Pj Wali Kota Palopo Hadiri Malam Mitra Harmoni Imlek 2025

16 Februari 2025
News

CITIZEN REPORTING | Ratusan Siswa Ikuti Karnaval Kemerdekaan

16 Agustus 2015
Ekonomi

Pasar Murah di Palopo Diserbu Warga, Pj Wali Kota: Upaya Tekan Inflasi Jelang Lebaran

19 Maret 2025
Foto

FOTO | Danrem 142 Tatag Mengecek Kesiapan Pasukan Pengaman Pilpres

8 Juli 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?