LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sangat mendukung program redistribusi tanah ini, dan Kami ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur atas sinergitas dan kerja sama yang telah kita jalin selama ini.
“Redistribusi Tanah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi,” ungkap Sekda Lutim, H. Bahri Suli, saat memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka penerbitan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2022, di Aula Rumah Jabatan Bupati Lutim, Kamis (03/11/2022).
Sekda mengungkapkan, tujuan redistribusi tanah ini adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar kepemilikan tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Idealnya setiap masyarakat yang menguasai suatu bidang tanah harus memiliki sertifikat supaya ada kekuatan hukum terhadap tanah yang dikuasai itu.

“Sertifikat ini juga sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat. Itu artinya, pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang telah diakui kepemilikannya ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak tanah,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 ini, lanjut H. Bahri Suli, sebagaimana data dari BPN Luwu Timur menargetkan tanah yang akan diredistribusi sebanyak 3.700 yang tersebar di 12 Desa yakni Desa Bahari, Tabaroge, Tampinna, Maliwowo, Laskap, Manurung, Wewangriu, Balantang, Pongkeru, Lakawali Pantai, Parumpanai dan Desa Non Blok. Tanah-tanah ini bersumber dari tanah negara yang selama ini telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat.
Untuk itu, Sekda Lutim berharap agar bukti-bukti pendukung sebelum diterbitkannya sertifikat dapat dipenuhi terlebih dahulu, agar tidak memicu berbagai persoalan yang mungkin terjadi. Penting disadari, tanah merupakan salah satu aset yang rentan terhadap persengketaan. Sehingga harus dikelola secara aman melalui pembuktian kebenaran kepemilikan tanah dengan sertifikat.
“Sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” tandas Sekda H. Bahri Suli.
Hadir pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Lutim, Dr. H. Muhallis, Kapolres Lutim, AKBP. Silvester MM. Simamora, Kakan Kesbangpol, Guntur Hafid, Kasatpol PP, Indra Fawzy, Kepala Disdagkoprinum, Senfry Oktavianus, perwakilan OPD, perwakilan Camat dan para Kepala Desa pada Penetapan Lokasi Redisitribusi Tanah. (*)




