Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Kantongi 46 Nama K2 Yang Diduga SK Bodong
Hukum

Polisi Kantongi 46 Nama K2 Yang Diduga SK Bodong

Redaksi
Redaksi Published 23 April 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi saat ini telah mengantongi sedikitnya 46 orang nama honorer Kategori Dua (K2) yang diduga lulus sebagai peserta dengan memakai Surat Keterangan (SK) bodong atau palsu. Sementara 46 orang ini akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait kepalsuan SK tersebut.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media, Rabu (23/04/14) mengatakan sementara ini polisi sudah mendata atau mengantongi 46 nama-nama honorer K2 yang diduga memakai SK bodong. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa seluruh K2 yang sudah dinyatakan lulus dalam dekat ini.

“Untuk sementara ini penyidik sudah mengantongi 46 nama honorer K2 yang diduga SK bodong,” ungkap Rio.

Dalam melakukan penyelidikan Kata Rio, penyidik juga akan melihat syarat-syarat penerimaan K2 karena diduga telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karena itu, dalam dekat ini pihak penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status hukumnya.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara dalam rangka menentukan status hukum untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ungkap Rio.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Budiman Berikan Support Peserta Pelatihan Agribisnis Kelapa Sawit

Sufriaty Budiman Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Luwu Timur

5.788 Siswa Sekolah Dasar Ikuti UN Di Lutim

Bupati Lutim Resmikan Klinik Pratama Carya Caritas Milik Bidan Nur

KPU Luwu Timur Serahkan Laporan Pilkada ke DPRD, Bahas Program Pasca Pemilihan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Judas Enggan Maju Pimpin Golkar Palopo
Next Article Yayasan Doctor Share Baksos Di Luwu Timur

You Might Also Like

Politik

Keputusan DKPP Disambut Optimis Tim BAIK

3 Oktober 2013
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Motivasi Peserta Pelatihan Peningkatan Wirausaha Muda

15 November 2022
Metro

Luwu Rawan Bencana, Dhevy: Tak Bisa Lagi Andalkan Insting, Harus Berdasarkan Kajian Ilmiah

14 Mei 2025
Luwu Timur

Bupati Budiman : Momentum HJL dan HPRL Bangkitkan Spirit Bangun Tana Luwu

23 Januari 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?