Polisi saat ini telah mengantongi sedikitnya 46 orang nama honorer Kategori Dua (K2) yang diduga lulus sebagai peserta dengan memakai Surat Keterangan (SK) bodong atau palsu. Sementara 46 orang ini akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait kepalsuan SK tersebut.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media, Rabu (23/04/14) mengatakan sementara ini polisi sudah mendata atau mengantongi 46 nama-nama honorer K2 yang diduga memakai SK bodong. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa seluruh K2 yang sudah dinyatakan lulus dalam dekat ini.
“Untuk sementara ini penyidik sudah mengantongi 46 nama honorer K2 yang diduga SK bodong,” ungkap Rio.
Dalam melakukan penyelidikan Kata Rio, penyidik juga akan melihat syarat-syarat penerimaan K2 karena diduga telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karena itu, dalam dekat ini pihak penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status hukumnya.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara dalam rangka menentukan status hukum untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ungkap Rio.




