Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengungkapkan sebanyak 20 berkas Calon Legislatif (Caleg) yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) rawan tidak lolos untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT). Hal itu dikarenakan berkas ke 20 caleg tersebut belum memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.
20 Caleg tersebut yakni dua orang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), satu orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), satu orang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), empat orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan dari Partai Golkar ada Satu orang.
Sedangkan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ada tujuh Caleg yang rawan tak lolos untuk ditetapkan dalam DCT, begitupun dengan Tiga orang Caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) dan Dua orang Caleg asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Ketua KPU Lutra, Srianto mengatakan ke 20 Caleg tersebut berstatus anggota dewan dari partai lain, PNS, dan Kepala Desa serta aparat Desa yang belum menyerahkan salinan keputusan pemberhentian.
“Berkas mereka saat ini dinyatakan belum memenuhi syarat, namun itu tidak menghalangi KPU untuk menetapkan bakal calon tersebut untuk ditetapkan dalam DCS,” kata Srianto, Selasa (11/6/13).
Menurutnya, meski ditetapkan dalam DCS, namun ke 20 Caleg itu bisa saja tidak lolos dalam DCT apabila hingga tanggal 1 Agustus mendatang belum menyerahkan lampiran surat keputusan atau keterangan pemberhentian dari pimpinan instansi masing-masing.
“Sesuai surat edaran KPU nomor 315/KPU/V/2013, mereka diberikan waktu dari tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013 untuk memasukkan lampiran surat keterangan pemberhentiannya. Bila tidak, maka berkas Caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis digugurkan,” ujarnya.
Arief Abadi




