Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 20 DCS Rawan Digugurkan KPU Lutra
Politik

20 DCS Rawan Digugurkan KPU Lutra

Redaksi
Redaksi Published 12 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengungkapkan sebanyak 20 berkas Calon Legislatif (Caleg) yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) rawan tidak lolos untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT). Hal itu dikarenakan berkas ke 20 caleg tersebut belum memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.

20 Caleg tersebut yakni dua orang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), satu orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), satu orang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), empat orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan dari Partai Golkar ada Satu orang.

Sedangkan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ada tujuh Caleg yang rawan tak lolos untuk ditetapkan dalam DCT, begitupun dengan Tiga orang Caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) dan Dua orang Caleg asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Ketua KPU Lutra, Srianto mengatakan ke 20 Caleg tersebut berstatus anggota dewan dari partai lain, PNS, dan Kepala Desa serta aparat Desa yang belum menyerahkan salinan keputusan pemberhentian.

“Berkas mereka saat ini dinyatakan belum memenuhi syarat, namun itu tidak menghalangi KPU untuk menetapkan bakal calon tersebut untuk ditetapkan dalam DCS,” kata Srianto, Selasa (11/6/13).

Menurutnya, meski ditetapkan dalam DCS, namun ke 20 Caleg itu bisa saja tidak lolos dalam DCT apabila hingga tanggal 1 Agustus mendatang belum menyerahkan lampiran surat keputusan atau keterangan pemberhentian dari pimpinan instansi masing-masing.

“Sesuai surat edaran KPU nomor 315/KPU/V/2013, mereka diberikan waktu dari tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013 untuk memasukkan lampiran surat keterangan pemberhentiannya. Bila tidak, maka berkas Caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis digugurkan,” ujarnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Husler Luncurkan Gerakan Tanam Pohon Dan Program Papa Maggot

Duka Mendalam, Bupati Luwu Timur Lepas Jenazah Orang Tua Kerabatnya

Tim Jokowi-JK Protes Angka DPT di Palopo

Bupati Luwu Timur Apresiasi Bimtek Sipades Bagi Pengelola Aset Desa

Ketua DWP Lutim Hadiri Silaturahmi DWP Pusat Secara Virtual

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ditahan di Lapas Makassar, Kondisi Tenriadjeng Mulai Memburuk?
Next Article Protes Warga ke PT Vale Indonesia Terus Berlanjut

You Might Also Like

Metro

Sidang Pleno Digelar, Peserta Muswil Muhammadiyah Meninggal Dunia

26 Desember 2015
Politik

Bawaslu Minta Pengawas Pemilukada Wajib Independen

7 April 2013
Ekonomi

Angka Kemiskinan Terus Turun, Lutra Siapkan Strategi Baru Berdayakan 500 KK pada 2026

14 Maret 2026
News

Balon Bupati Tak Minati Jalur Perseorangan

16 Juni 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?