DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Draf Ranperda Miras tersebut diserahkankan langsung Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi ke pihak legislatif bersamaan dengan Tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang pedoman penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, serta Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi.
Wakil Ketua II DPRD Lutra, Andi Sukma mengatakan dengan diserahkannya Empat Ranperda tersebut maka DPRD selanjutnya akan membahasnya dan berharap agar Badan Legislasi (Baleg) segera menjadwalkan pembahasannya.
“Kita jelas berupaya agar proses pembahasan ke Empat Ranperda tersebut bisa dipercepat. Terutama terkait Ranperda Miras,” kata Andi Sukma.
Menurutnya keberadaan Perda Miras yang akan mengatur tentang pengendalian dan pengawasan serta pendistribusian Miras di lutra, sudah sangat mendesak lantaran saat ini kerap terjadi tawuran antar pemuda desa di Lutra diakibatkan oleh Miras.
“Jadi pembahasan Ranperda Miras ini perlu dilakukan dengan cermat agar keberadaan Perda itu bermanfaat dan sesuai ketentuan. Artinya, materi Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Jika bertentangan, Perda batal demi hukum,” ujarnya.
Andi Sukma berharap, nantinya dalam Perda Miras itu ada yang mengatur sejumlah sanksi terhadap peredaran Miras di luar ketentuan. Misalnya, untuk area penjualan. Minuman keras dan beralkohol tidak boleh di perdagangkan dekat rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit. Radius penjualan miras jaraknya minimal harus 500 meter dari ketiga fasilitas umum itu.
“Kita berharap dalam Perda Miras juga ada larangan Miras tidak boleh diminum di muka umum dan lainnya. Selain itu ada Sanksi terhadap pelanggaran itu berupa hukuman dan denda,” tuturnya.
Areif Abadi




