Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dinilai Lakukan Kesalahan Mekanisme, ULP Lutim Disanggah
Metro

Dinilai Lakukan Kesalahan Mekanisme, ULP Lutim Disanggah

Redaksi
Redaksi Published 13 Juni 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Luwu Timur dalam mengumumkan pemenang  proyek pembangunan pasar Desa Bantilang dengan anggaran Rp517 Juta dinilai salah mekanisme pelelangan. Pasalnya perusahaan yang menang yakni CV Bantilang Indah Pratama diduga tidak memiliki klasifikasi sub bidang sesuai yang dipersyaratkan oleh panitia pengadaan.

Pengumuman proyek tersebut diprotes keras oleh CV Wudi Permata dengan melayangkan surat sanggahan No.001/sanggahan-WP/VI/2013 yang ditujukan ke ULP.

Direktur Wudi Permata, Lukman mengatakan pengumuman pemenang lelang pembangunan pasar Desa Bantilang yang dimenangkan oleh CV. Bantilang Indah Pratama tidak memiliki klasifikasi sub bidang sesuai yang dipersyaratkan oleh ULP sendiri yaitu  Sub bidang arsitek komersial.

“seharusnya Perusahaan tersebut  digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi adimistrasi karena  apa yang dilakukan oleh ULP yang memenangkan  CV.Bantilang Indah Pratama telah melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 Pasal 8 ayat b Bahwa Pelaksana Konstruksi harus memiliki sertifikasi, klasifikasi dan Kualifikasi Perusahaan jasa konstruksi,” ungkap Lukman.

Sementara itu, Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Burhanuddin yang dikonfirmasi luwuraya.com melalui via telepon Kamis (13/06/13) siang tadi, henponnya aktif namun tidak terjawab.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Nunggak Rp700 Ribu, Kantor Camat Ini Disegel Listriknya

Bupati dan Kajari Luwu Timur Teken Nota Kesepakatan Terkait Penanganan Masalah Hukum

Untuk Pertama Kali Pemkab Lutim Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Negatif Formalin, Pangan Segar Di Pasar Wawondula Aman

Reformer PKA Sosialisasi dan Pembentukan Komunitas Peduli Disabilitas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Mutasi Kepala Sekolah Kacaukan Penandatanganan Ijazah
Next Article Gerindra Lutra Jalankan Tiga Misi Politik

You Might Also Like

Luwu Timur

31 Sekolah di Lutim Terima Penghargaan Adiwiyata Provinsi Sulsel Tahun 2023

16 Desember 2023
Metro

Pemkot Palopo Bentuk Tim Musyawarah Kompensasi Nilai Tanah

22 November 2014
Politik

Sambut HUT Ke 10, Hanura Canangkan Tanam Magrove dan Bagi Sembako

5 Desember 2016
Luwu Timur

58 Orang Pejabat Pemkab Luwu Timur Ikut Asesment Di Makassar

9 November 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?