Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Luwu Timur dalam mengumumkan pemenang proyek pembangunan pasar Desa Bantilang dengan anggaran Rp517 Juta dinilai salah mekanisme pelelangan. Pasalnya perusahaan yang menang yakni CV Bantilang Indah Pratama diduga tidak memiliki klasifikasi sub bidang sesuai yang dipersyaratkan oleh panitia pengadaan.
Pengumuman proyek tersebut diprotes keras oleh CV Wudi Permata dengan melayangkan surat sanggahan No.001/sanggahan-WP/VI/2013 yang ditujukan ke ULP.
Direktur Wudi Permata, Lukman mengatakan pengumuman pemenang lelang pembangunan pasar Desa Bantilang yang dimenangkan oleh CV. Bantilang Indah Pratama tidak memiliki klasifikasi sub bidang sesuai yang dipersyaratkan oleh ULP sendiri yaitu Sub bidang arsitek komersial.
“seharusnya Perusahaan tersebut digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi adimistrasi karena apa yang dilakukan oleh ULP yang memenangkan CV.Bantilang Indah Pratama telah melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 Pasal 8 ayat b Bahwa Pelaksana Konstruksi harus memiliki sertifikasi, klasifikasi dan Kualifikasi Perusahaan jasa konstruksi,” ungkap Lukman.
Sementara itu, Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Burhanuddin yang dikonfirmasi luwuraya.com melalui via telepon Kamis (13/06/13) siang tadi, henponnya aktif namun tidak terjawab.




