Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pimpinan DPRD Lutim Dinilai Acuhkan SK Gubernur Sulsel
Politik

Pimpinan DPRD Lutim Dinilai Acuhkan SK Gubernur Sulsel

Redaksi
Redaksi Published 13 Juni 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Calon pengganti antar waktu (PAW) Abdul Salam, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luwu Timur mendatangi komisi I DPRD Luwu Timur. Kedatangan Calon PAW tersebut mempertanyakan sikap pimpinan DPRD terkait belum dilaksanakannya pelantikan terhadap dirinya menggantikan Witman yang telah dipecat dari PKS.

Abdul salam yang didampingi sejumlah pengurus PKS lainnya membuat situasi semakin memanas ketika berada di ruang penerimaan aspirasi dan menemui pelaksana ketua DPRD, Muhammad Siddik BM.

Dihadapan Siddik, Salam mempertanyakan kebijakan pimpinan DPRD Luwu Timur yang dinilai tidak menggubris SK Gubernur Sulsel tanggal 16 April lalu tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Witman dan dua surat keberatan PKS lainnya.

Menanggapi hal itu, Siddiq mengatakan pelantikan tersebut tinggal menunggu waktu. “Akan tiba waktunya saudara dilantik,” ungkap Siddiq saat menjawab pertanyaan Salam.

Siddiq melanjutkan pihak DPRD tidak akan melaksanakan pelantikan dikarenakan Witman telah mengajukan gugatan atas PAW dirinya ke Pengadilan Negeri.

“Kami tidak akan melaksanakan pelantikan, karena Witman juga mengajukan gugatan atas PAW dirinya, apalagi proses pengajuan PAW Witman tidak melalui keputusan pimpinan DPRD (kolektif kolegial). Surat persetujuan PAW Witman ke Bupati Luwu Timur yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur tanpa sepengetahuan saya dan wakil ketua DPRD, Andi Makarateng, selaku unsur pimpinan DPRD,” ungkap Siddiq.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hari Ini Pasien Sembuh Kembali Bertambah Sebanyak 26 dan Tidak Ada Kasus Baru

Bupati Lutim Apresiasi Kreativitas Kedai Kopi 28 Wotu

BBM Turun, Sopir di Luwu Timur Tolak Turunkan Tarif Angkutan

Hari Ketiga Kunker di Kalaena Diawali Dengan Berbagi

Pjs Bupati Luwu Timur Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ikut Nyaleg, 8 Kades di Lutra Belum Mundur
Next Article PKS Lutim Ancam Gugat Pimpinan DPRD

You Might Also Like

News

Hari Ini Batas Akhir Penertiban Bendera Parpol

18 Oktober 2015
Luwu Timur

Hatta : Bangun Kemitraan Bersama Demi Kesejahteraan Masyarakat

17 Maret 2014
Luwu Timur

Budiman Paparkan Program Luwu Timur di Podcast Harian Rakyat Sulsel

14 Oktober 2022
Luwu Timur

BBPPTP Surabaya Tinjau Kebun Lada Luwu Timur

21 Agustus 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?