Calon pengganti antar waktu (PAW) Abdul Salam, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luwu Timur mendatangi komisi I DPRD Luwu Timur. Kedatangan Calon PAW tersebut mempertanyakan sikap pimpinan DPRD terkait belum dilaksanakannya pelantikan terhadap dirinya menggantikan Witman yang telah dipecat dari PKS.
Abdul salam yang didampingi sejumlah pengurus PKS lainnya membuat situasi semakin memanas ketika berada di ruang penerimaan aspirasi dan menemui pelaksana ketua DPRD, Muhammad Siddik BM.
Dihadapan Siddik, Salam mempertanyakan kebijakan pimpinan DPRD Luwu Timur yang dinilai tidak menggubris SK Gubernur Sulsel tanggal 16 April lalu tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Witman dan dua surat keberatan PKS lainnya.
Menanggapi hal itu, Siddiq mengatakan pelantikan tersebut tinggal menunggu waktu. “Akan tiba waktunya saudara dilantik,” ungkap Siddiq saat menjawab pertanyaan Salam.
Siddiq melanjutkan pihak DPRD tidak akan melaksanakan pelantikan dikarenakan Witman telah mengajukan gugatan atas PAW dirinya ke Pengadilan Negeri.
“Kami tidak akan melaksanakan pelantikan, karena Witman juga mengajukan gugatan atas PAW dirinya, apalagi proses pengajuan PAW Witman tidak melalui keputusan pimpinan DPRD (kolektif kolegial). Surat persetujuan PAW Witman ke Bupati Luwu Timur yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur tanpa sepengetahuan saya dan wakil ketua DPRD, Andi Makarateng, selaku unsur pimpinan DPRD,” ungkap Siddiq.
Alpian Alwi




