Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ikut Nyaleg, 8 Kades di Lutra Belum Mundur
Politik

Ikut Nyaleg, 8 Kades di Lutra Belum Mundur

Redaksi
Redaksi Published 13 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Menjadi anggota legislatif rupanya menjadi dambaan sejumlah para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Luwu Utara, tercatat ada Delapan Kepala Desa (Kades) dan Tiga perangkat desa yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif.

Dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Delapan Kades tersebut mendaftar lewat beberapa partai yaitu Rita Purwakanti, I Wayan Suta, Burhanuddin, dan Abd Sabat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sedang Milson dan Irwan Sute dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sudirman dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Muntar dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara Tiga perangkat desa, Warigin dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sumardi Syamsoe dari Partai Golkar dan Zaenal Sakir Sallawe dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Ketua pokja pencalonan KPU Lutra, Amiruddin Kapeng kepada luwuraya.com, Kamis (13/6/13) mengatakan ke Delapan Kades dan Tiga perangkat desa tersebut tercatat dalam DCS, namun mereka belum melengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan sedang dalam proses dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

“Sesuai form BB 7 dan form BB 5 harus dilengkapi sebagai persyaratan, sedangkan untuk penetapan pengunduran diri dapat disampaikan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Amiruddin.

Menurutnya, meski ditetapkan dalam DCS, namun Kades dan perangkat desa tersebut bisa saja tidak lolos dalam DCT apabila hingga tanggal 1 Agustus mendatang belum menyerahkan lampiran surat keputusan atau keterangan pemberhentian dari pimpinan instansi masing-masing.

“Mereka diberikan waktu dari tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013 untuk memasukkan lampiran surat keterangan pemberhentiannya. Bila tidak, maka berkas mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis digugurkan,” ujarnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Beban Utang Pemkab Rp263 Miliar, Bupati Luwu Utara Hadapi Dilema Kebijakan Fiskal

Maju Pilwalkot, HB Mikir – Mikir Tempuh Jalur Independen

Pendaftaran Calon Ketua PAN Lutim Resmi Dibuka

26 Februari, KPU Lutra Mulai Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah

Tak Pasti Dampingi Cakka, Ansar Minta Pendukungnya Tidak Kecewa

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Banjir di Bua, Air Mulai Masuk ke Rumah Warga
Next Article Pimpinan DPRD Lutim Dinilai Acuhkan SK Gubernur Sulsel

You Might Also Like

Politik

KPU Lutra Sosialisasi Nomor Urut Cagub Lewat Funbike

21 Oktober 2012
Politik

Mendaftar di Hanura, Syaiful Alam Diwakili Jubir

12 Juli 2017
Politik

Tim BAIK Cium Indikasi Politik Uang

13 September 2013
Politik

Basmin Enggan Maju di Pilkada Luwu, Jika….

22 Maret 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?