Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara saat ini tengah mempersiapkan untuk memulai tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI. (Baca juga: Ini Tahapan Pilkada 2015 Yang Ditetapkan KPU RI)
Komisioner KPU Luwu Utara, Abdul Aziz mengatakan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU RI, tahapan pertama yang akan dilakukan yakni membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni selama enam hari yang akan dimulai pada 26 Februari mendatang.
Dia mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah ini penting diikuti oleh seluruh figur yang sudah mengancang-ancang akan maju. Sebab, mereka yang tidak mendaftar sebagai bakal calon, dapat dipastikan tidak bisa untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah nantinya.
“Semua figur yang akan maju bertarung di Pilkada nanti, wajib mendaftar sebagai bakal calon untuk kemudian mengikuti uji publik yang akan dilaksanakan oleh tim independen. Kendati uji publik ini tidak menggugurkan, namun mereka yang tidak mengikuti tahapan uji publik ini dipastikan tidak bisa mengikuti pendaftaran calon yang dijadwalkan pada bulan Agustus nanti,” ujarnya.
Tidak hanya itu, mereka yang akan mendaftar sebagai bakal calon wajib didaftarkan oleh partai politik, sehingga nantinya dibutuhkan konsistensi dari partai politik dalam mengusung calonnya.
“Dalam pendaftaran bakal calon nanti, wajib didorong oleh partai politik. Kecuali untuk calon perorangan, kami masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI,” tegasnya.
Dalam tahapan itu, juga ditetapkan pelaksanaan pencoblosan akan digelar pada 16 Desember mendatang.




