Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PKS Lutim Ancam Gugat Pimpinan DPRD
Politik

PKS Lutim Ancam Gugat Pimpinan DPRD

Redaksi
Redaksi Published 13 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Pengurus DPD PKS Luwu Timur, Rusdi Layong mengancan akan menggugat jajaran pimpinan DPRD Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, pimpinan DPRD Lutim dinilai telah mengacuhkan SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang PAW salah satu anggota DPRD Lutim dari PKS.

Kepada luwuraya.com, Rudi mengatakan sudah dua kali partainya mengirim  surat kepada pimpinan DPRD, masing-masing tertanggal 23 Mei 2013 dan 4 Juni 2013, namun tidak ada jawaban, merujuk surat PKS Lutim ke pimpinan DPRD Lutim dengan nomor 11/K/AS-09-PKS/VII/1434 dan 12/K/AS-09-PKS/VII/1434.

Menurutnya, apabila jalur negosiasi yang ditempuh PKS Lutim ini menemui jalan buntu, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan pimpinan DPRD Luwu Timur selaku pihak yang paling bertanggung jawab ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan No: 927/IV/Tahun 2013 Tertanggal 11 April 2013 tentang persetujuan untuk dilakukan PAW terhadap Witman.

“Kami sudah cukup bersabar, kalau pimpinan DPRD mau bermain-main dengan kami kita akan bawa ke pengadilan,” ungkap Rusdi.

Untuk diketahui, jajaran pimpinan DPRD Lutim belum juga melakukan PAW terhadap Witman, salah seorang anggota DPRD Lutim yang telah didepak dari kursi DPRD oleh PKS. Hal itu dilakukan, karena dianggap masih ada proses hokum yang ditempuh oleh Witman terkait dengan keluarnya SK persetujuan PAW dari Gubernur Sulawesi Selatan No 927/IV/Tahun 2013 Tertanggal 11 April 2013.

Padahal, secara materi, Witman hanya melakukan gugatan dengan objek gugatan adalah rekomendasi PAW yang dikeluarkan oleh Ketua DPD PKS Lutim, bukannya SK Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Lepas Kafilah STQH XXXIII Tingkat Sulsel, Sekda Ingatkan Jaga Nama Baik Daerah

Andi Jo Karim Mappatunru Juara Harapan I Lomba Bertutur Tingkat Sulsel

Kalaksa BPBD Lutim Ikuti Rakor Penanggulangan Inflasi Daerah dan Sosialisasi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Selundupkan BBM, Polisi Amankan Pegawai PTPN Mantadulu

Kampanye PSU Pilkada Palopo Resmi Dimulai, KPU Tegaskan Integritas dan Ketegasan Aturan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pimpinan DPRD Lutim Dinilai Acuhkan SK Gubernur Sulsel
Next Article M Jaya: Investasi Ritel Telah Mengurangi Angka Pengangguran

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Lutim Bantu Evakuasi Warganya Yang Kecelakaan

13 Mei 2018
News

PDIP Percayakan Siddiq – Sarce Bandaso Bertarung Di Pilkada

21 Juni 2015
Luwu Timur

Hari Pahlawan, Jayadi Nas Imbau Tanamkan Jiwa Patriotisme kepada Generasi Muda

10 November 2024
Luwu Timur

Kunker di Luwu Timur, Pj. Gubernur Sulsel Bagikan Bibit Pisang Cavendish

5 Januari 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?