Pengurus DPD PKS Luwu Timur, Rusdi Layong mengancan akan menggugat jajaran pimpinan DPRD Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, pimpinan DPRD Lutim dinilai telah mengacuhkan SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang PAW salah satu anggota DPRD Lutim dari PKS.
Kepada luwuraya.com, Rudi mengatakan sudah dua kali partainya mengirim surat kepada pimpinan DPRD, masing-masing tertanggal 23 Mei 2013 dan 4 Juni 2013, namun tidak ada jawaban, merujuk surat PKS Lutim ke pimpinan DPRD Lutim dengan nomor 11/K/AS-09-PKS/VII/1434 dan 12/K/AS-09-PKS/VII/1434.
Menurutnya, apabila jalur negosiasi yang ditempuh PKS Lutim ini menemui jalan buntu, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan pimpinan DPRD Luwu Timur selaku pihak yang paling bertanggung jawab ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan No: 927/IV/Tahun 2013 Tertanggal 11 April 2013 tentang persetujuan untuk dilakukan PAW terhadap Witman.
“Kami sudah cukup bersabar, kalau pimpinan DPRD mau bermain-main dengan kami kita akan bawa ke pengadilan,” ungkap Rusdi.
Untuk diketahui, jajaran pimpinan DPRD Lutim belum juga melakukan PAW terhadap Witman, salah seorang anggota DPRD Lutim yang telah didepak dari kursi DPRD oleh PKS. Hal itu dilakukan, karena dianggap masih ada proses hokum yang ditempuh oleh Witman terkait dengan keluarnya SK persetujuan PAW dari Gubernur Sulawesi Selatan No 927/IV/Tahun 2013 Tertanggal 11 April 2013.
Padahal, secara materi, Witman hanya melakukan gugatan dengan objek gugatan adalah rekomendasi PAW yang dikeluarkan oleh Ketua DPD PKS Lutim, bukannya SK Gubernur Sulawesi Selatan.




