Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo dijadwalkan akan diperiksan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili , Selasa (17/06/13) besok. Sumardi akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tambatan perahu senilai Rp 504 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.
Sebelumnya pihak penyidik Kejari Malili sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Sumardi, namun, Sumardi batal diperiksa karena tidak didampingi Penasehat Hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Deding Atabay yang ditemui luwuraya.com, Senin (17/06/13) siang tadi di ruang kerjanya mengatakan Sumardi belum bisa dimintai keterangan karena saat memenuhi panggilan, tidak didampingi Pengacara, sehingga pemeriksaan dibatalkan.
“Besok pemanggilan ketiga yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk tersangka. Apabila tersangka datang tanpa didampingi Penasehat Hukum, maka kita akan lakukan penujukkan Pengacara,” kata Deding.
Sementara itu, Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo mengaku jika pemberhentian sementara yang dilakukan terhadap dirinya sangat tidak jelas dan ada unsur politiknya. Selain itu, Sumardi juga menyebutkan ada dua nama yakni AN dari lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Lutim selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), dan HM dari Dinas Tata Ruang dan pemukiman (Tarkim) selaku konsultan kegiatan yang seharusnya terseret dalam kasus dugaan korupsi tambatan perahu dengan anggaran sebesar Rp 504 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.(*)
Alpian Alwi




