Pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, atas 144 bantuan kelompok tani di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, dari Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN) tahun 2011 senilai Rp1,9 miliar.
Informasi yang dihimpun luwuraya.com, pemeriksaan pihak Polres Lutim sudah diserahkan sebulan lamanya oleh pihak penyidik polres Luwu Timur ke Inspektorat, namun hingga saat ini belum juga ada hasil tindaklanjut dari lembaga pemeriksa internal Pemkab Lutim itu.
Selain itu, bantuan pusat untuk kelompok tani di Desa Parumpanai seharusnya langsung masuk ke rekening kelompok tani, namun bantuan tersebut hanya dikelola oleh pihak penyuluh pertanian yang berinisial (Mu), sementara dari 144 kelompok tani diduga terdapat kelompok tani fiktif.
Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan kasus dugaan kelompok tani fiktif saat ini masih tetap diproses namun pihak polres masih terkendala dan menunggu tindaklanjut dari Inspektorat yang telah diajukan oleh Polres Lutim sekitar sebulan yang lalu.
“Sudah kita ajukan sekitar sebulan yang lalu ke Inspektorat namun pihak inspektorat belum memberikan hasilnya,” ungkap Rio.
Rio melanjutkan bantuan pusat tersebut diberikan berupa uang dan bibit seperti kedelai, jagung dan padi sementara untuk bibit padi dan jagung senilai Rp2,9 juta perkelompoknya sedangkan bibit kedelai Rp3,2 juta perkelompok.
“Seharusnya bantuan tersebut harus masuk ke rekening kelompok tani namun dana itu dikelola oleh penyuluh. Selain itu, dari 144 kelompok diduga terdapat kelompok fiktif sebab potensi lahan di Desa Parumpanai tidak sesuai dengan lahan yang di usulkan,” ungkap Rio.
Alpian Alwi




