Pengangkatan Direktur Umum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Timur Agro yang dinilai tidak menaati Peraturan Daerah (Perda) mendapat tanggapan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Fraksi PDIP, Pieter Ka’Pe Parrangan menyayangkan pengangkatan Dirut PT Bumi Timur Agro di Luwu Timur tidak mengikuti Perda yang ada. Padahal, pengelola dan semua mitra kerja BUMD selama ini dinilai memahami aturan dan sangat profesional.
“Jika benar bahwa itu menyalahi regulasi yang ada, harus ada yang bertanggung jawab dan Dirut ini tidak bisa menjalankan roda BUMD sebelum semuaanya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Pieter kepada awak media, Sabtu 3 Desember.
Ia menjelaskan, berdirinya BUMD ini diharapkan akan memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Luwu Timur. “Jika dalam struktur organisasi saja sudah keliru, bagaimana program yang lainnya,” ungkapnya.
Hal yang mendasar, kata Pieter, BUMD juga dilakukan penyertaan modal dari pemerintah Daerah Luwu Timur melalui APBD sehingga diharapkan pengelola dan semua pihak harus patuh terhadap aturan main yang telah disepakati bersama.
“Harapan kita pastinya tujuan yang ingin dicapai dapat terpenuhi dan diharapkan tidak terjadi persoalan hukum di kemudian yang pada akhirnya merugikan masyarakat Luwu Timur,” ungkap sekretaris DPC PDIP Luwu Timur.
Ia pun akan menindaklanjuti persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam waktu dekat ini. “Saya pikir haruslah, jika sehubungan dengan aspek hukum di komisi 1 dan pembiayaan kami di komusi II karena bagaimanapun pertanggungjawaban DPRD ke publik,” ungkapnya.
Dirinya berharap, sebelum program yang direncanakan kedepan termasuk penerbangan perdana yang akan dilakukan tanggal 16 Desember mendatang persoalan legalitas organisasi sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu dengan mematuhi Perda yang ada.
“Saya akan konfirmasi juga ke pimpinan DPRD. Selain itu, bahwa kegiatan ini kan transport via udara, seharusnya banyak rukun dan damaiki kan lebih enak, pengelola legetimate atau sah, maskapai senang dan penumpang bahagia,” ungkap Pieter.
Informasi yang dihimpun, Pengangkatan Dirut PT Bumi Timur Agro melanggar Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Pembentukan BUMD. Soalnya, pengangkatan Dirut tersebut tidak melalui mekanisme atau Fit And Proper Test.
Padahal dalam Perda itu, pengangkatan Pengurus Badan Usaha, terlebih dahulu dilakukan fit and proper test oleh Tim Independen dengan Keputusan Bupati. Sebelumnya, Dirut Bumi Timur Agro dijabat, Bakri Madong namun posisi tersebut saat ini dijabat oleh Nurhaeda.




