Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mewajibkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Lutra untuk memiliki Kartu Pegawai Elektronik (KPE) demi meningkatkan pelayanan kepegawaian agar lebih efektif dan efesien.
Kepala BKDD Lutra, Jumail Mappile mengatakan proses pembuatan Kartu Pegawai Elektronik ini sedang berjalan dan saat ini dalam tahap pengambilan foto di sejumlah kecamatan di Lutra.
“Saya berharap agar semua PNS segera mengikuti proses pembuatan KPE ini karena hal ini merupakan kewajiban bagi seluruh PNS di indonesia. Penggunaan Kartu Pegawai Elektronik ini diharapkan akan dapat mengurangi beban PNS dalam pengurusan administrasi kepegawaian dan layanan yang akan diperoleh menjadi lebih transparan dan objektif,” kata Jumail, Sabtu (29/6/13).
Menurutnya KPE ini dibuat menggunakan teknologi smart card sehingga dapat menjamin otentikasi sidik jari dan dapat dijadikan kartu identitas resmi PNS. Sedang proses pengambilan gambar dan sidik jari dalam pembuatan KPE ini hampir sama dengan pembuatan Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Manfaat KPE bagi PNS sangat banyak, misalnya, mendapatkan kepastian fasilitas ASKES, mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua, dan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji. Melalui KPE, PNS dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian, serta dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jumail, manfaat lain dari penggunaan KPE ini adalah meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di merchant dan dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
“Intinya KPE ini tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan. Untuk itu semua PNS wajib memiliki KPE dan mengikuti proses pembuatannya,” ujarnya.
Arief Abadi




