Dugaan korupsi pada pembangunan stadion olah raga di Malili, terus bergulir di meja Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan yang memakan anggaran mencapai Rp44,47 miliar itu.
Lantas bagaimanakah perjalanan proyek tersebut? Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Proyek Multy Years Stadion Malili, Handoko Subekti pun menceritakan perjalanan proyek ini kepada luwuraya.com.
Dia membantah jika terjadi kesalahan pembayaran seperti yang dituduhkan selama ini. Menurutnya, pembayaran atau pencairan anggaran yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan prosedur, yakni sejak tahun 2011 hingga pertengahan tahun 2013.
Total pembayaran yang telah direalisasikan kepada perusahaan kontraktor PT Nidya Karya, disebutkan sebesar Rp12,67 miliar, dari total anggaran sebesar Rp44,47 miliar atau baru sebanyak 25 persen.
“Kami menilai, bobot pekerjaan dan total pencairan anggaran yang telah direalisasikan sudah sesuai, sebab realisasi pekerjaan hingga saat ini sudah mencapai 35,11 persen,” ujarnya.
Dia pun merincikan, sesuai kontrak kerja, pembangunan Stadion Olahraga Malili ini dilaksanakan selama 3 tahun yakni sejak 2011 hingga 2013, dengan item pekerjaan pembangunan tribun olahraga beserta fasilitas lapangan dengan nilai kontrak pada tahun pertama Rp 2,9 miliar, tahun kedua sebesar Rp15 miliar dan pada tahun ketiga sebesar Rp 26 Miliar.
Sekedar diketahui, pembangunan Stadion Olahraga Malili ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar berdasarkan laporan sebuah LSM di Luwu Timur yang mensinyalir terjadinya kesalahan pembayaran dan dugaan pelanggaran item pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek.
Alpian Alwi




