Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu memprotes kebijakan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu, terkait pembayaran kekurangan gaji ribuan PNS di daerah itu.
Pasalnya, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kekurangan gaji yang diterima, telah dipotong terlebih dahulu sebesar Rp20 ribu oleh DPPKAD Kabupaten Luwu, sebelum diserahkan kepada PNS.
Anwar, salah seorang PNS di Kabupaten Luwu mengatakan, pembayaran kekurangan gaji PNS itu merupakan rapelansejak bulan Januari hingga Mei.
“Yang kami heran,kekurangan gaji yang kami peroleh itu sudah dipotong untuk PPh, namun kenapa lagi dipotong Rp20 ribu, itu pun dilakukan tanpa pemberitahuan lebih awal, peruntukannya buat apa, jika Rp20 ribu dikalikan ribuan PNS di Kabupaten Luwu, tentu jumlah yang cukup besar,” ujar Anwar.
Sementara itu, Kepala Kas Daerah DPPKAD Luwu, Marsanu Suli, yang coba dikonfirmasi luwuraya.com, tidak berhasil dihubungi. Nomor Ponsel yang dihubungi tersambung namun tidak dijawab.
Untuk diketahui, pembayaran kekurangan gaji PNS di Luwu dilakukan sejak jumat tadi. Sementara untuk pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan pekan depan.
Haswadi




