Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » IPMA Lutim Desak Kasat Reskrim Dicopot
Hukum

IPMA Lutim Desak Kasat Reskrim Dicopot

Redaksi
Redaksi Published 5 Agustus 2015
Share
4 Min Read
SHARE

Ikatan Pemuda dan Mahasiswa (IPMA) Luwu Timur mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) agar mencopot Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mapolres Luwu Timur, AKP Nur Adnan Saleh.

Desakan tersebut disampaikan, Ketua Umum IPMA Lutim, Erwin, pasca terjadinya insiden pengusiran, Alpian Alwi, wartawan media cetak, Berita Kota Makassar (BKM) yang sedang bertugas dalam peliputan pengamanan puluhan demonstran di Mapolres Luwu Timur, Senin (3/8/15) kemarin.

Menurutnya, sikap yang dilakukan Adnan tersebut sangat mencederai profesi jurnalis karena menghalangi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terkait pengamanan puluhan demonstran yang dilakukan aparat kepolisian.

“Bukankah pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ungkapnya.

Bahkan, kata Erwin, pada pasal 6, peranan Pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui karena dengan melarang Pers melakukan peliputan berarti melanggar pasal 4 ayat 1, 2 dan 3.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ungkap Erwin.

Mantan ketua IPMA Lutim, Eko Saputra, juga menyesalkan sikap Kasat Reskrim, Nur Adnan yang seharusnya mengayomi tetapi malah mengusir rekan Jurnalis. Eko menambahkan, kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sehingga Pers bebas dari segala tindakan pencegahan, pelarangan atau penekanan.

“Kejadian ini perlu disikapi teman – teman mahasiswa, termasuk para rekan – rekan Jurnalis, agar tindakan arogan yang diperlihatkan oknum tersebut tidak terulang kepada Jurnalis lainnya,” tegasnya.

Wakil Kepala (Waka) Mapolres Luwu Timur, Kompol Agus Chaerul mengaku dirinya dan Kapolres, AKBP Rio Indra Lesmana telah menegur yang bersangkutan (Kasat Reskrim).

Menurutnya, dirinya berencana akan mengumpulkan para Kasat untuk diberikan arahan menyangkut hubungan dengan rekan – rekan Pers.

“Saya juga sudah sampaikan bahwa keberhasilan kerja kita dapat diketahui oleh masyarakat karena Publikasi dari teman – teman Pers,” ungkapnya.

Tidak hanya terkait pengusiran wartawan, kinerja Adnan selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lutim juga dipertanyakan. Sesuai catatan redaksi, sejumlah kasus yang diselidiki juga mandek. Beberapa kasus itu seperti penangkapan 24 ton pupuk palsu di Desa Kertoharjo, Kecamatan Tomoni Timur, dimana penyalur pupuk dibebaskan oleh polisi, padahal sudah terbukti jika pupuk yang ditemukan palsu.

Selain itu, Adnan juga diduga membekingi kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2,1 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) dibelakang mosholla Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (28/12/14) lalu.

Penemuan BBM timbunan ini dilakukan Kepala Unit (Kanit Patroli) Shabara Polres Luwu Timur, Brigpol Rais bersama dengan Kanit Intelejen Polres Lutim, Bripka Kasman dan Kanit Reskrim Polsek Wotu, Bripka Ruddin.

Saat BBM ini akan diamankan, salah seorang pihak SPBU memperlihatkan surat perintah penitipan barang bukti dengan nomor: SP/Sita/13.17.19 b /X/2014/Reskrim yang ditanda tangani, Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Mapolres Luwu Timur, AKP Nur Adnan ter tanggal 10 September 2014. Dalam surat titipan tersebut menerangkan jika barang bukti ini berupa, 66 jeriken BBM jenis solar dan dua jeriken BBM jenis premium.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PPI Tamatkan 122 Peserta Angkatan VII

Hatta Serahkan Lima Ranperda

Bupati Luwu Timur Umumkan SK CPNS dan PPPK Terbit Serentak 1 Juni 2025

Koperindag Antisipasi Kenaikan Harga Sembako

Disdukcapil Lutim Beri Pelayanan Langsung Warga Rentan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article PWI Kecam Tindakan Pengusiran Wartawan oleh Polisi di Lutim
Next Article Judas: Palopo Bersih Bukan Untuk Meraih Penghargaan Belaka

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

PT Vale Lepaskan 413 Hektar Lahan Untuk Transmigrasi

5 April 2016
Luwu Timur

Temui Para Pakar, Bukti Keseriusan Pemkab Lutim Tangani Covid19

10 Maret 2021
Sport

Bawa Pulang Tiga Gelar, Firman Udding Sebut Prestasi Panahan Luwu Timur Hasil Dukungan Penuh Pemda

8 September 2025
Metro

Andi Rahim Salurkan Bantuan dan Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Malangke

19 Maret 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?