Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Luwu Raya, Aryanto mengecam tindakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu Timur, AKP Nur Adnan Saleh yang melakukan pengusiran terhadap sejumlah wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik beberapa waktu lalu.
Menurut Aryanto, tindakan oknum polisi tersebut menunjukkan jika aparat penegak hukum tidak paham dengan UU Pers. “Wartawan adalah salah satu pilar negara yang tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugas jurnalisnya. Apalagi atasan Kasat tersebut, yakni Kapolres telah mengizinkan wartawan untuk melakukan peliputan, ini Pak Kasat sepertinya lebih hebat dari Kapolres. Kalau sudah ada izin kapolres pak kasat juga harus memberikan izin,” ungkap Aryanto.
Aryanto mengatakan, pengusiran wartawan dalam melalukan peliputan adalah tindakan merupakan tindakan melawan hukum, karena dalam menjalankan tugasnya wartawan dijamin oleh uu.
“Polisi harus lebih banyak membaca UU Pers dan kode etik jurnalistik sehingga memahami segala hal yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, sehingga polisi tidak lagi seenaknya membatasi ruang gerak wartawan,” tegasnya.
Dia bahkan mendesak Kapolres Lutim, AKBP Rio Indra Lesmana untuk memberikan pemahaman kepada bawahannya itu agar sedikit lebih menghargai kerja-kerja wartawan, agar sinergitas antara pers dan kepolisian yang selama ini terjalin dengan baik tidak tercoreng atas tindakan-tindakan seperti itu.
“Apalagi citra polisi dalam skala nasional tidak begitu baik pasca adanya berbagai konflik dan isu miring yang mendera. Sehingga yang paling penting dilakukan oleh kepolisian adalah melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya,” ungkap Aryanto.
Untuk diketahui, terjadi aksi pengusiran dan pelarangan liputan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Nur Adnan saat melakukan peliputan penangkapan puluhan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) yang menuntut transparansi penerimaan karyawan PT Vale Indonesia di Sorowako, Senin (3/8/15) lalu.
Pelarangan itu terjadi saat 24 demonstran yang dtangkap berada di Mapolres Luwu Timur. Saat itu, salah seorang wartawan media cetak Makassar, Alpian Alwi (Jawa Pos Grup) hendak melakukan tugas peliputan. Tiba-tiba, dirinya langsung diusir oleh Adnan dengan nada marah. Adnan berkilah, jika pengusiran itu dilakukan karena pihaknya tidak berwenang untuk memberikan informasi apapun. “Kalau mau minta info ke Kasi Humas. Kan sudah saya pasang papan pengumuman di pintu masuk,” ungkapnya.




