Mantan Kepala Pengelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Burau, Abullah Syamsul, divonis selama satu tahun perjara terkait kasus pencemaran lingkungan limbah sawit. Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa, atas kasus pelanggaran pidana Baku Mutu air Limbah yang dihasilkan PTPN XIV Burau tahun 2011.
Vonis tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malili dan sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 27/ Pid. B/ 2011/PN. Mll yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan MA itu lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Malili, Sakaria Aly Said, kepada sejumlah jurnalis merincikan, kasus ini bermula saat Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda) Kabupaten Luwu Timur saat itu, melaporkan pencemaran limbah sawit dan terdakwa Abullah Syamsul telah dijerat Undang-Undang lingkungan Hidup, yaitu pelanggaran pidana Baku Mutu air Limbah yang dihasilkan PTPN XIV Burau tahun 2011.
“Saat itu jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan percobaan 8 bulan. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili memvonis bebas terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2011, Atas vonis bebas tersebut, JPU melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonon kasasi tersebut sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 27/ Pid. B/ 2011/PN. Mll,” ungkap Sakaria.
Sementara itu, Humas pengadilan Negeri Malili, Ismu Bahaiduri mengatakan Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Oktober 2012 nomor 974 K/ PID. SUS/ 2012 telah diterima sejak 19 April 2013 lalu yang menyatakan Abullah Syamsul terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar baku Mutu Air Limbah dan dikenakan pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp1 Milyar subsider 6 bulan. Salinan keputusan ini telah dikirimkan pada Kejaksaan Negeri Malili tanggal 4 Juni 2013 kemarin.
“Kami telah melayangkan panggilan kepada terdakwa sejak 17 Juni lalu untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA ini. Apabila panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa,” ungkap Ismu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Abullah Syamsul terkait vonis tersebut. Pasalnya, jurnalis luwuraya.com yang mencoba mencari tahu keberadaan Abullah kepada sejumlah pejabat PTPN XIV Burau, mengaku tidak mengetahuinya.
Alpian Alwi




