Sebagai langkah nyata dan demi membangun integritas lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba membuka posko layanan bantuan hukum yang bertempat di kantor Kejari Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011 dan ketentuan perundang-perundangan yang mengharuskan kejaksaan untuk memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Masamba, Adnan Hamzah mengatakan posko pelayanan bantuan hukum tersebut akan menjaring permasalahan masyarakat terkait seputar layanan hukum serta sebagai bentuk tindakan represif dan preventif Kejari Masamba demi meningkatkan kualitas aksi pemberantasan korupsi.
“Kami sudah berkomitmen, meningkatan akuntabilitas dan keterbukaan informasi untuk itu keberadaan posko ini sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang harus kami lakukan. Dalam posko pelayanan hukum tersebut, masyarakat bisa mengakses informasi dan bisa mendapatkan pelayanan hukum,” kata Adnan, Selasa (9/7/13).
Menurutnya terkait mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, selain membuka posko layanan bantuan hukum tersebut Kejari Masamba juga akan terus melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat seperti sosialisasi tupoksi Perdata dan tata usaha negara (Datun) yang belum lama ini dilaksanakan.
“Posko itu akan dikelola oleh seksi Intelejen dan Datun. Untuk itu melalui posko tersebut, kami siap memberikan dan menerima segala macam bentuk pelaporan dari masyarakat terkait masalah hukum, apakah itu masalah kasus korupsi atau masalah hukum lainnya. Saat ini Kejari Masamba terus tingkatkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi, selain membentuk posko ini kita juga lakukan sosialisasi-sosialisasi pada warga,” ujarnya.
Adnan menyebutkan, korupsi saat ini telah mengancam keutuhan negara dan daerah. Apalagi cara yang di lakukan para koruptor untuk melakukan korupsi semakin canggih dan rata-rata dilakukan oleh orang-orang kalangan atas, sehingga upaya penegakan hukum perlu lebih tegas dan transparan dilakukan.
“Dalam lingkup pemerintahan yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi yakni bagian pengadaan bara dan jasa, karena kegiatan ini sangat menarik dan di yakini akan memberikan keuntungan yang besar dan jelas,” ungkapnya.
Adnan mencontohkan, pembagian proyek penunjukan di Dinas Pakerjaan umum (PU) Lutra yang layaknya seperti bagi-bagi kue.
“Ini semestinya tidak harus terjadi. Jangan karena faktor lobi dan kedekatan dengan pejabat tertentu sehingga penujukan proyek tidak profesional. Akibatnya kualitas pekerjaan tidak sesuai yang di harapkan dan besar kemungkinan akan terjadinya pelanggaran hukum,” tuturnya.
Arief Abadi




