Masih ingatkah pelaku penikaman alat kelamin wanita yang terjadi di kecamatan Wotu, Tomoni dan Mangkutana kabupaten Luwu Timur atau yang kerap disebut masyarakat si kolor ijo?
Pelaku yang diketahui bernama Iqbal alias Balla (34) tersebut telah menjalani sidang dan divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malili dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Saat ini, terpidana Mati, Iqbal alias Balla dengan nomor registrasi PM.02/2016 telah berhasil melarikan diri setelah menggergaji besi lalu melewati selokan dan diatas pos yang tidak terjaga dengan petugas jaga.
Iqbal melarikan diri bersama dua terpidana seumur hidup lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang terpidana seumur hidup lainnya yakni, Muh Tajrul Klibaren, registrasi SH.03/2016 dan Rizal bin Budiman, registrasi SH.04/2016.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak yang dikonfirmasi awak media, Minggu 7 Mei membenarkan bahwa terpidana mati, Iqbal telah berhasil melarikan diri bersama dua terpidana seumur hidup lainnya.
Informasi tersebut, kata Parojahan telah diperoleh dari Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Tatang Suharman.
“Benar, ada tiga Narapidana yang melarikan diri antara tanggal 6 atau 7 Mei. Tiga Narapidana itu yakni, terpidana mati, Iqbal alias Balla dan dua terpidana seumur hidup yakni, Muh Tajrul Kilbaren dan Rizal bin Budiman,” ungkapnya.
Menurut perwira dua melati tersebut, ketiga terpidana ini baru diketahui melarikan diri, Minggu 7 Mei sekitar pukul 08.00 wita setelah pihak Lapas kelas 1 Makassar telah menggelar apel pagi.
“Ketiganya melarikan diri setelah menggergaji besi lalu melewati selokan dan naik diatas pos yang tidak terjaga dengan alasan keterbatasan petugas. Saat ini, tim dari Polda masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.




