Kabar kaburnya terpidana mati, Iqbal alias Balla atau yang akrab warga sebut “Kolor Ijo” menjadi kekhawatiran masyarakat Luwu Timur.
Bukan hanya masyarakat umum saja. Bahkan, ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Khaerul juga mengaku Khawatir dengan kaburnya Iqbal dari Lapas Gunung Sari Makassar.
Menurut Khaerul, vonis hukuman mati telah dilakukan pertama kali oleh majelis hakim di PN Malili. Vonis hukuman mati tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.
“Jadi bukan hanya masyarakat sendiri saja khawatir dengan melarikan dirinya terpidana mati Iqbal ini, tetapi juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi majelis hakim,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap kepada aparat kepolisian agar segera menangkap dan melakukan eksekusi. “Dari awal memang terpidana tersebut memiliki sifat lain dan seperti menyembunyikan sesuatu,” kata Khaerul.
Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa karena terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan berat, perlindungan anak dan pencurian.
“Menurut Terpidana waktu menjadi terdakwa dalam sidang, korbannya sebanyak 40 orang lebih,” ungkap Khaerul.
Sebelumnya diberitakan, terpidana mati, Iqbal telah berhasil melarikan diri dari Lapas Gunung Sari Makassar. Hal itu diketahui setelah pihak Lapas menggelar apel, Minggu 7 Mei pagi tadi.
Terpidana melarikan diri dengan cara menggergaji besi dan melewati selokan. Selain Iqbal, dua terpidana seumur hidup yakni, Muh Tajrul Kilbaren dan Rizal bin Budiman juga ikut kabur.




