Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) telah melakukan penertiban sejumlah reklame yang dinilai tidak taat pajak termasuk PT Gudang Garam.
Penertiban itu dilakukan sejak tanggal 28 Maret hingga 8 April kemarin. Pasca dilakukan penertiban, PT Gudang Garam kembali memasang reklamenya padahal pihak Gudang Garam sendiri belum melunasi pajak.
Kepala Dinas DPPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika, mengatakan, PT Gudang Garam telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Menurutnya, reklame PT Gudang Garam sebelumnya sudah diturunkan pihaknya dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) karena dinilai tidak taat pajak.
“PT Gudang Garam merupakan perusahaan yang tidak taat pajak, reklamenya sudah kita turunkan tetapi mereka kembali memasangnya tanpa berkordinasi,” ungkap Endis, Kamis 14 April.
Dirinya pun akan melayang surat teguran kepada PT Gudang Garam tersebut. Namun, kata Endis, jika surat teguran ini tidak diindahkan maka dirinya akan menempuh jalur hukum atau mengadukan kepihak kepolisian.
“Kalau pihak PT Gudang Garam tidak menurunkan reklamenya dan tidak melunasi pajaknya maka kami akan mengadukan kepihak penegak hukum,” tegas Endis.
Untuk diketahui, Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame pasal 30 ayat 2 berbunyi, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.




