Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan
Metro

PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan

Redaksi
Redaksi Published 14 April 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) telah melakukan penertiban sejumlah reklame yang dinilai tidak taat pajak termasuk PT Gudang Garam.

Penertiban itu dilakukan sejak tanggal 28 Maret hingga 8 April kemarin. Pasca dilakukan penertiban, PT Gudang Garam kembali memasang reklamenya padahal pihak Gudang Garam sendiri belum melunasi pajak.

Kepala Dinas DPPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika, mengatakan, PT Gudang Garam telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Menurutnya, reklame PT Gudang Garam sebelumnya sudah diturunkan pihaknya dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) karena dinilai tidak taat pajak.

“PT Gudang Garam merupakan perusahaan yang tidak taat pajak, reklamenya sudah kita turunkan tetapi mereka kembali memasangnya tanpa berkordinasi,” ungkap Endis, Kamis 14 April.

Dirinya pun akan melayang surat teguran kepada PT Gudang Garam tersebut. Namun, kata Endis, jika surat teguran ini tidak diindahkan maka dirinya akan menempuh jalur hukum atau mengadukan kepihak kepolisian.

“Kalau pihak PT Gudang Garam tidak menurunkan reklamenya dan tidak melunasi pajaknya maka kami akan mengadukan kepihak penegak hukum,” tegas Endis.

Untuk diketahui, Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame pasal 30 ayat 2 berbunyi, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pengangkatan Direktur PDAM Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Next Article Bupati Lutim Buka Muscab IBI

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?